Gedung PPATK. | Tahta Aidilla/Republika

Nasional

PPATK Telusuri Kekayaan Briptu Hasbudi

Penelusuran aset Briptu Hasbudi dengan menggali data dari PPATK.

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menelusuri kasus anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Briptu Hasbudi yang memiliki rekening dengan nominal fantastis. PPATK meminta publik bersabar menunggu hasil penelusuran tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya memang membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menelusuri aset kekayaan Briptu Hasbudi. "Penelusuran ini inisiatif kami berdasarkan laporan yang kami terima," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, penelusuran aset Briptu Hasbudi dilakukan dengan permintaan data kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan menggali data PPATK. "Waktu (pengungkapan) mengikuti perkembangan penegakkan hukum itu sendiri," ucap Ivan.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini tanpa pilih kasih. Ia berpesan agar Mabes Polri tak segan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. 

Ia menambahkan, jika kekayaan tersebut diperoleh secara ilegal atau melawan hukum, termasuk memanfaatkan kedudukannya sebagai polisi untuk berbisnis, maka harus dilakukan penuntutan secara pidana. “Termasuk kepada atasannya yang menerima kucuran uang sebagai pelaku peserta," ujar Abdul. 

Abdul mengatakan, Briptu Hasbudi sebenarnya berhak menjalankan bisnis sebagai warga negara. Namun, Briptu Hasbudi harus mundur dari Korps Bhayangkara dan bisnis yang dijalankan harus memiliki perizinan jelas. 

"Kesempatan berusaha itu adalah HAM bagi setiap WNI termasuk oknum polisi, menjadi terlarang karena yang bersangkutan menjabat sebagai polisi," lanjut Abdul. 

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto mengatakan, aturan soal anggota polisi tak boleh berbinis tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Aturan ini diberlakukan agar tidak ada konflik kepentingan dengan kewenangan yang diamanatkan UU 2/2002," kata Bambang kepada Republika.

Bambang juga menyinggung lemahnya pengawasan terhadap Briptu Hasbudi. "Bisnis anggota polisi itu tentunya tidak dibangun dalam semalam, tetapi sudah bertahun-tahun. Jadi tak mungkin atasannya tidak tahu,” kata dia. 

Organisasi anti korupsi Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyayangkan munculnya anggota polisi memiliki rekening gendut. IM57+ memandang kasus Briptu Hasbudi menodai reformasi internal di tubuh Polri.

"Kasus ini menunjukan bahwa perjalanan reformasi internal masih sangat panjang dan belum sepenuhnya berhasil sehingga dibutuhkan upaya yang sangat serius untuk memperbaiki integritas di Kepolisian," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha kepada Republika.

Briptu HSB adalah tersangka kasus tambang emas ilegal di Kaltara. Sebelumnya, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Kepolisian Daerah Kalimantan Utara telah berkoordinasi dengan lembaganya terkait penelusuran aset milik Briptu Hasbudi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Himbara: Penarikan Uang Tunai Naik Signifikan

Total realisasi tarik uang tunai pada momen Idul Fitri sebesar Rp 27,8 triliun.

SELENGKAPNYA

Juventus Siap Tuntaskan Dendam

Bagi Juventus, jika kalah dari Inter Milan dalam laga ini, klub berjuluk I Bianconeri ini akan mengakhiri musim terburuk.

SELENGKAPNYA

KPK Telusuri Aset Briptu HSB

Polda Kaltara berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-aset milik Briptu HSB

SELENGKAPNYA