Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). | Teguh prihatna/ANTARA FOTO

Nasional

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Abaikan MK

KASN agar membentuk tim khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.

JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah mengabaikan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak membuat aturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal ini merupakan pertimbangan MK dalam putusan pengujian materi Undang-Undang Pilkada.

"Kalau Pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pelaksana, maka bisa dianggap publik sebagai pengingkaran dan pengabaian pada Putusan MK," ujar Titi melalui pesan singkat, Kamis (5/5).

Padahal, kata dia, pertimbangan hukum MK tidak bisa dikecilkan maknanya oleh pemerintah. Sebab, pertimbangan hukum menjadi satu kesatuan dengan putusan MK secara keseluruhan, apalagi MK menekankan pentingnya proses pengisian yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Menurut Titi, peraturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai amanat Undang-Undang Pilkada mau tidak mau harus membuat pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah pakem selama ini. Karena kewenangan menentukan penjabat adalah absolut berada di tangan presiden dan mendagri.

"Putusan MK secara langsung akan mendistorsi pola yang selama ini berlaku di lingkungan Pemerintah, khususnya Kemendagri, dan membuat mereka harus lebih membuka diri pada proaedur yang lebih demokratis," kata Titi.

Dia melanjutkan, bahasa yang digunakan MK pun tidak tegas memerintahkan pemerintah perlu mempertimbangkan dan memperhatikan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Melalui penerbitan peraturan pelaksana tersebut mestinya tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas..

"Mengingat sempitnya waktu mengingat pada 15 Mei nanti akan ada lima gubernur yang berakhir masa jabatannya, maka sulit berharap akan tersedia mekanisme yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pengisian Penjabat," tutur Titi.

Dia mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah serta memastikan netralitas penjabat saat mereka menjabat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum juga perlu mengantisipasi potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.

"Apalagi sudah ada pengakuan sejumlah anggota Dewan yang menyebut perilaku tidak terpuji sejumlah oknum ASN yang ingin menjadi Penjabat dengan cara-cara transaksional," ucap Titi.

photo
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

Dikonfirmasi terpisah, Kemendagri menyatakan masih melakukan reviu atau peninjauan akhir terhadap calon penjabat (pj) gubernur. Sementara, pada 15 Mei mendatang, terdapat lima gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya.

"Saat ini sedang tahap review akhir, masih di Kemendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Kamis (5/5).

Selain itu, dia mengatakan, sebagian besar pemerintah provinsi juga sudah mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota. Saat ini, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sedang mereviu satu per satu usulan tersebut sebelum diteruskan ke presiden.

"Kondisi terakhir, sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon Pj Bupati dan Wali Kota. Saat ini, Kemendagri melalui Ditjen Otda sedang meriview satu per satu usulan tersebut, sebelum diteruskan ke Presiden," tutur Benni.

Berdasarkan data dari Kemendagri, lima gubernur yang habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 antara lain gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Sementara, terdapat 43 bupati maupun wali kota yang tersebar di beberapa provinsi juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Bupati/wali kota yang segera berakhir masa jabatannya itu di antaranya bupati Bekasi, wali kota Salatiga, wali kota Yogyakarta, bupati Kepulauan Sangihe, wali kota Ambon, wali kota Jayapura, dan lain-lain.

Secara keseluruhan, sebanyak tujuh gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang tahun 2022. Pada tahun berikutnya, terdapat 170 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota berakhir masa jabatannya pada 2023. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tiga Pasien Meninggal tak Punya Riwayat Hepatitis

Didorong upaya masif pelacakan hepatitis akut bergejala berat di setiap daerah.

SELENGKAPNYA

Israel Siapkan Mikromanajemen Warga Palestina

Aturan itu menyebutkan, warga asing yang hendak menikah atau bertunangan dengan warga Palestina harus melapor ke militer Israel 30 hari sebelum acara dilakukan.

SELENGKAPNYA

WHO: Ada Dua Subvarian Baru Omikron

Menteri Luar Negeri AS dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan.

SELENGKAPNYA