Ekonomi
Garuda Indonesia Group Terapkan Tuslah Secara Berkala
Regulasi tuslah mengizinkan maskapai menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri.
JAKARTA — Garuda Indonesia Group menyikapi secara positif terkait kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan maskapai menerapkan tuslah atau penambahan biaya berupa fuel surcharge.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra memastikan pihaknya akan menerapkan hal tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. “Ini akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/4).
Kebijakan terkait tambahan biaya berupa fuel surcharge tersebut ditandai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi tersebut mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
Irfan mengakui kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dimungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan. "Oleh karenanya, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif," kata Irfan.
Terlebih, Irfan mengatakan, saat ini semua tengah fokus pada pemulihan ekosistem industri penerbangan. Upaya tersebut salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro-ekonomi, seperti fluktuasi harga bahan bakar.
Irfan memastikan kebijakan fuel surcharge tersebut akan disikapi secara cermat dan saksama. Khususnya dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
“Ini tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” kata Irfan.
Menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai melakukan penambahan biaya berupa fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu.
“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, ia mengatakan, pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.
Adita menyatakan, ketentuan tersebut sifatnya tidak mengikat. Artinya, Adita menambahkan, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Adita memastikan, ketentuan tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. “Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Selain itu, Adita menyebutkan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. Lalu, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
BPRS Perkuat Identitas Industri
Aset BPRS pada akhir 2021 tercatat mencapai Rp 17,06 triliun.
SELENGKAPNYABabak Baru, Menanti JIS Lampaui Seremoni
JIS akan menjadi kebanggaan masyarakat Jakarta.
SELENGKAPNYAKuota Haji Indonesia 100.051 Jamaah
Calon jamaah haji harus tes medis untuk mengukur kemampuan ibadah di Tanah Suci.
SELENGKAPNYA