Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). | ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

Nasional

Presiden: Usut Tuntas Permainan Minyak Goreng

Presiden menginginkan harga minyak goreng di pasaran kembali mendekati normal.

JAKARTA – Pascapenetapan tersangka terkait dugaan mafia minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta praktik tersebut diusut tuntas. Permainan minyak goreng telah menyulitkan masyarakat berbulan-bulan.

“Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, ini bisa ngerti,” kata Jokowi, usai peninjauan di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).

Menurut Jokowi, memang ada permainan terkait masalah minyak goreng ini. Sebab, hingga saat ini stok dan harga minyak goreng masih bermasalah meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan.

Jokowi mengatakan, kebijakan yang ditetapkan seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan juga pemberian subsidi ke produsen pun masih belum efektif di pasar. Bahkan, kata dia, harga minyak goreng curah masih banyak yang belum sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah berjalan berapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” ungkap Jokowi.

Jokowi ingin, harga minyak goreng di pasaran kembali mendekati normal, meskipun pemerintah juga telah memberikan subsidi BLT minyak goreng kepada masyarakat. Namun demikian, ia memahami, kenaikan harga minyak goreng ini juga dipengaruhi oleh harga di pasar global yang sangat tinggi. Sehingga para produsen lebih cenderung untuk melakukan ekspor minyak goreng. 

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa (19/4) sudah menetapkan empat orang tersangka perorangan terkait dugaan penyalahgunaan izin ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri.

Tersangka dugaan praktik mafia minyak goreng itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), dan pihak swasta yaitu Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, nantinya penjeratan pidana terhadap korporasi-korporasi tersebut memungkinkan. “Apakah dengan sudah adanya tersangka (perorangan) dalam kasus ini, bisa juga untuk menjerat korporasinya? Bisa saja,” terang Supardi, Selasa (19/4).

photo
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA, General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan, Tumanggor. - (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.)

Kata dia, tim penyidikan akan mendalami, terutama peran para tersangka dari kalangan swasta untuk memastikan apakah permohonan persetujuan ekspor (PE) yang cacat syarat tersebut, merupakan perbuatan atas inisiatif pribadi, atau keputusan dari manajemen korporasi.

“Kalau itu (permohonan PE CPO tanpa DMO (domestic market obligation), dan DPO (domestic price obligation) ke Kemendag) sebagai keputusan dari manajemen perusahaan, bisa saja itu kita jadikan dalam penyidikan lanjutan, dan perusahaan-perusahaan itu, dikenakan (pidana). Karena itu, kita lihat dululah peran-peran dari tersangka yang sudah ditetapkan ini,” ujar Supardi.

Sedang Dirjen Kemendag sebagai otoritas pemberi PE dinilai melanggar ketentuan hukum karena tak memenuhi kewajiban pemenuhan DMO dan ketentuan DPO. “Itulah (dugaan suap, dan gratifikasi) yang sedang kami dalami. Indikasinya memang ada. Itulah yang sedang didalami saat ini,” kata Supardi.

Tak mungkin hanya tiga perusahaan

Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Termasuk jika ada perusahaan lain yang terlibat, selain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, dan Permata Hijau Group (PHG) yang bosnya sudah ditetapkan tersangka.

photo
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Desa Mlati Lor, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022). Menurut warga setempat, akibat mahalnya harga minyak goreng kemasan membuat warga memilih membeli minyak goreng curah seharga Rp 16.500 per liter meskipun harus antre dan menunggu hingga dua pekan. - (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

"Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut. Hampir pasti perusahaan besar yang lain juga melakukan penyimpangan yang sama," ujar politikus PDIP-P tersebut, Rabu (20/4).

Dia juga meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan Kementerian Perdagangan Kemendag). Ia melihat, dugaan korupsi tersebut juga melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.

"Secara pribadi dan sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," ujar Deddy.

Direktur Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan, berdasarkan regulasi sebelumnya yang diterapkan Kemendag yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan agar para eksportir CPO bisa mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) harus sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) CPO 20 persen dari volume yang akan diekspor.

Bukti bahwa DMO CPO telah terealisasi juga sangat ketat. Sebab, kata Sahat, harus menunjukkan bukti purchase order (PO), delivery order (DO), serta faktur pajak.

"Jadi, ketiga dokumen inilah yang perlu ditelusuri sehingga tidak perlu kehebohan besar. Tapi karena sudah tersangka, biarlah prosesnya berjalan," kata Sahat.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, bahwa ketiga perusahaan produsen minyak goreng yang tersangkut kasus masing-masing menjadi bagian dari grup perusahaan industri sawit yang saling keterkaitan. Karena itu, jika ada anggapan bahwa semestinya perusahaan minyak goreng seharusnya tidak mengurus izin ekspor CPO, Sahat menilai kurang tepat.

"Ada yang perlu diluruskan, mereka masing-masing punya grup. Di grup itu misal ada 10 perusahaan satu domestik, ekspor, dan lainnya. Jadi seolah-olah yang mengurus ekspor tidak ada hubungannya dengan domestik, ya ada hubungannya karena mereka satu grup," kata Sahat.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sudaryono berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng ini. Pasalnya, masalah minyak goreng telah sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat.

Hal itu, menurutnya, cukup ironi. Apalagi, ketika pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng kemasan di mana seketika pasokan langsung membanjiri ritel modern. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menggapai Titik Ihsan

Di puncak ihsan inilah seorang hamba benar-benar berhati-hati.

SELENGKAPNYA

Buka Puasa Al Matreya: Wujud Harmonis Keberagaman di Mesir

Buka puasa Al Matreya adalah salah satu acara terkenal selama Ramadhan di Mesir.

SELENGKAPNYA

Real Madrid Ingin Cepat Amankan Gelar

Real Madrid hanya butuh minimal dua kemenangan dan satu hasil imbang untuk memastikan juara.

SELENGKAPNYA