Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK

Lili dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi fasilitas mewah menonton MotoGP.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga sudah diterima Dewas KPK.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (13/4).

Syamsuddin mengatakan, Dewas segera memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli. Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini melanjutkan, laporan pengaduan terhadap Lili kini tengah dipelajari sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Lili disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

photo
Pembalap memacu kecepatan sepeda motornya saat balapan MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Ahad (20/3/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zone A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk meminta Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal tersebut perlu dilakukan jika Lili kembali terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.

"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar dewan pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar berurusan dengan pelanggaran etik. Lili sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak kepada mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dewas menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan yaitu sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.

Jadi beban KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Lili dinilai menjadi beban lembaga.

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (13/4).

Mantan pegawai KPK yang terhimpun dalam Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) juga mendesak Dewas KPK menindaklanjuti secara serius laporan terbaru terhadap Lili. Praswad memandang, tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK.

"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja," sebut Praswad.

Adapun KPK meyakini Dewas KPK bakal bersikap profesional dalam memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas atas proses tindak lanjut pengaduan ini.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4).

Ali meminta agar Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu nantinya. Dia melanjutkan, pemeriksaan itu akan menegaskan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali lagi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Adab Utang-Piutang

Ada beberapa adab yang harus diperhatikan saat melakukan utang-piutang.

SELENGKAPNYA

Julaibib: Dicibir Manusia, Dimuliakan Allah

Julaibib yang sering dihina manusia, tapi dimuliakan derajatnya di sisi Allah.

SELENGKAPNYA

Spiritual Childish

Kekanak-kanakan secara psikologis ketika seorang dewasa masih labil di dalam menjalani kehidupan. Ia gampang gembira tetapi juga gampang marah.

SELENGKAPNYA