Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Papua melaksanakan aksi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penolakan rencana perpanjangan otonomi khusus dan daerah ot | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Baleg Harmonisasi Tiga RUU Provinsi di Papua

DPR menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam RUU tentang Provinsi Papua.

JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati harmonisasi tiga dari lima rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Ketiganya, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang dijawab setuju oleh anggota panitia kerja (Panja) harmonisasi, Rabu (6/4).

Komisi II DPR sebagai pengusul menyampaikan terima kasih terhadap kesepakatan harmonisasi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan Tengah. Harapannya, pemekaran provinsi tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

"Semoga ini menjadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara. Khususnya, kepada suku kawan kita yang ada di Papua," ujar Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.

photo
Peta pembagian wilayah adat Papua. - (Bappenas)

Sebelum kesepakatan harmonisasi ketiga RUU tersebut, ia mengatakan, Komisi II DPR RI menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua. Tiga dari lima nama provinsi baru tersebut didasarkan atas pertimbangan wilayah adat.

"Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yaitu Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usulkan dan sepakati menjadi Provinsi Lapago," ujar Syamsurizal.

Ia menambahkan, Provinsi Papua Selatan diusulkan dan disepakati Komisi II untuk menjadi Provinsi Anim Ha. Dua nama provinsi baru lainnya tak menggunakan nama wilayah adat, yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara.

photo
Seorang mama-mama Papua melintasi ratusan mahasiwa yang mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso tersebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. - (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Jika lima nama provinsi baru tersebut disahkan lewat lima undang-undang tentang provinsi, ada total tujuh provinsi di Bumi Cendrawasih. "Untuk provinsi induk Papua dan Papua Barat kita biarkan ini sesuai dengan porsi sejarahnya masing-masing," ujar Syamsurizal.

Namun, anggota Panja asal Papua Yan Permenas Mandenas mengatakan, penamaan sesuai wilayah adat akan menyebabkan masalah baru ke depannya. Sebab, persoalan adat sudah menjadi permasalahan sejak lama.

"Inilah yang sebenarnya menjadi pertimbangan dan jangan sampai jangka panjangnya dinamika kekentalan suku ini mempengaruhi struktur birokrasi, jabatan, dan hal-hal lain yang teknis di dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Itu akan menimbulkan konflik baru lagi," ujar Yan.

Yan mengatakan, identitas suku di Papua adalah sesuatu yang sangat dominan di Bumi Cendrawasih. Bahkan ada perumpamaan di Papua bahwa adat sudah ada sebelum agama lahir. 

"Jadi kadang-kadang kekentalan adat ini bisa mengesampingkan berbagai macam hal yang bisa kita lakukan dan sampaikan sehingga inilah yang harus kita pertimbangkan untuk jangka panjangnya," ujarnya. 

Wacana pemekaran di Papua ini belakangan mendapat berbagai penolakan di berbagai wilayah Papua. Dalam aksidi Nabire, pekan lalu, dua warga pendatang jadi korban pemukulan oleh peserta aksi. Sementara pada Selasa (15/3), demonstrasi menolak pemekaran daerah berujung rusuh di Kabupaten Yahukimo mengakibatkan dua orang meninggal ditembak aparat keamanan, dua terluka dan satu orang kritis.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait sebelumnya meminta pemerintah menunda pembentukan daerah otonom baru di Papua. Penundaan itu dilakukan sampai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

"Posisi MRP sudah jelas bahwa untuk DOB kita minta supaya menunggu putusan MK, karena kita lagi melakukan judicial review terhadap perubahan Undang-Undang Otsus yang secara sepihak," ujar Yoel dalam diskusi daring, Kamis (25/3).

 

Menurut Yoel, revisi UU Otsus tidak akan memberikan harapan baru bagi masyarakat Papua. Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah tidak mengesampingkan aksi penolakan keras warga terhadap kebijakan pemekaran wilayah ataupun UU 2/2021.

Dia meminta pemerintah melakukan studi atau meninjau kembali terkait rencana pemekaran wilayah. Pemerintah diingatkan tidak terus mendorong pembentukan DOB sebelum adanya studi komprehensif tersebut. "Sehingga bisa membuat di tingkat terakhir itu merasa tidak nyaman. Potensi konflik bisa terjadi di mana-mana," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kemendagri Minta Pemda Percepat Vaksinasi Booster 

Daerah mulai menggencarkan vaksinasi booster.

SELENGKAPNYA

ICMI akan Kontribusi Kelanjutan Desain Otda

ICMI ingin ada acuan desain otonomi daerah Indonesia ke depan.

SELENGKAPNYA

Diminta Fokus, Jokowi Tegur Para Menteri

Pernyataan Jokowi diharapkan dapat diimplementasikan oleh para menterinya.

SELENGKAPNYA