Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (tengah) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Pakar: Pejabat tak Paham Aturan Praktik Kedokteran

IDI membuka ruang bagi Terawan jika ingin bergabung kembali.

JAKARTA – Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mengkritik komentar pejabat pemerintah dalam pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto. Menurut Nasser, ada beberapa pernyataan pejabat yang justru mencerminkan tidak pahamnya mereka perihal peraturan izin praktik kedokteran.

Nasser menekankan bahwa kewenangan pencabutan izin praktik dr Terawan memang berada di pemerintah, sementara posisi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hanyalah memberikan rekomendasi praktiknya. "Ada pejabat pemerintah memberi komentar yang selain aneh juga menggambarkan pemahaman yang lemah pada peraturan perundangan kita,” kata dia dalam diskusi daring, Selasa (5/4).

Ia menyebutkan, komentar aneh seperti akan melakukan peninjauan kembali peran IDI dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Padahal, SIP dokter diterbitkan oleh pemerintah dan bukan oleh IDI, sedangkan IDI hanya mengeluarkan rekomendasi.

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Persyaratannya di antaranya melampirkan ijazahnya yang sudah diverifikasi. 

photo
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (tengah) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.)

Kemudian, validitas kebenaran ijazahnya sebagai dokter ini diverifikasi oleh asosiasi organisasi profesi yaitu IDI. “Notifikasi IDI yang jadi dasar pemerintah, tidak ada salahnya sama sekali,” katanya.

Jika peran IDI hendak ditinjau, ia pun mempertanyakan siapa yang akan memberikan rekomendasi jika bukan organisasi profesi. Ia juga mempertanyakan siapa yang mengawasi 250 ribu dokter dan dokter gigi ini saat membuka praktik.

Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memang berwenang memberikan sanksi disiplin berupa pemberian peringatan tertulis, dan pemberian rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Namun, ia menjelaskan, MKDKI tak punya kewenangan dalam menentukan hukuman terhadap seorang dokter.

Keberadaan MKDKI juga penting untuk menegakkan disiplin dokter/dokter gigi dengan cara menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter/dokter gigi yang diajukan. Menurutnya, hal yang terpenting adalah bagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan pasiennya. 

“Bukan dokter dengan majelisnya, terutama dokter dengan pasiennya,” kata dia dalam rapat dengan DPR RI, Senin (4/4). 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menanggapi soal usulan pembubaran IDI yang disampaikan sejumlah anggota Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Adib menilai hal tersebut tidak mudah dilakukan, sebab posisi IDI telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XV/2017.

Namun, Adib berjanji IDI akan melakukan perbaikan di internal untuk bertransformasi menjadi organisasi yang lebih baik. Adib juga mengatakan, IDI membuka ruang bagi Terawan jika ingin bergabung kembali sebagai anggota IDI.

Sebelumnya, Komisi IX DPR ramai-ramai mencecar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam RDPU yang digelar Senin (4/4). Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago, mengimbau agar sebaiknya organisasi profesi kedokteran tersebut dibubarkan.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mempertanyakan adanya desakan dari warganet yang meminta agar IDI dibubarkan. "Sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat,” kata dia. 

photo
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). - ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.)

Revisi UU Kedokteran

Komisi IX DPR RI mempertimbangkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai persoalan dalam UU itu tidak hanya terkait kasus dokter Terawan. 

Politikus PDIP itu mengatakan, salah satu isu yang mengemuka adalah ketidakadilan pemerataan dokter praktik  yang terlalu menumpuk di perkotaan. Apalagi, banyak dokter spesialis yang hanya ada di perkotaan. 

“Banyak pulau, luar pulau yang tidak ada dokter spesialisnya harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, Selasa (5/4). Selain itu, banyak dokter muda yang tidak bisa berpraktik lantaran tidak lulus uji kompetensi. Namun, Rahmad mengungkapkan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran memang belum masuk Prolegnas.

Awalnya, Komisi IX ingin memasukan rekomendasinya tersebut ke dalam kesimpulan rapat dengan IDI pada Senin (4/4). Namun, anggota dewan sepakat bahwa hal tersebut tidak perlu dicantumkan dalam kesimpulan.

Usai rapat, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menilai UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran memang perlu direvisi. Alasannya, penjelasan umum UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran tunduk pada ketentuan hukum dan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi.

“Pertanyaannya untuk IDI, apakah IDI layak disebut sebagai organisasi profesi? Syarat keanggotaannya hanya mereka memiliki ijazah dokter tanpa harus berpraktik sebagai dokter,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, Komisi IX DPR masih akan mencoba menggali lagi kekurangan dari dua undang-undang tersebut. Selain itu, Politikus PKB menilai penting juga bagi Komisi IX untuk mencari tahu terkait apa saja yang harus dilakukan untuk menyempurnakan undang-undang tersebut. 

“Sekedar menginformasikan untuk UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran sedang berproses di Baleg,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai semangat  untuk merevisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran sudah terlihat dalam rapat. Ia mengingatkan apabila IDI tidak bisa menyelesaikan persoalannya dengan dokter Terawan Agus Putranto, Komisi IX berkewajiban menjalankan aspirasi masyarakat untuk merevisi dua undang-undang tersebut.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay juga mengutarakan hal senada, yakni PB IDI harus menyelesaikan masalah dengan dokter Terawan Agus Putranto. 

Saleh juga membantah bahwa DPR membela dokter Terawan Agus Putranto terkait pemecatan yang dilakukan oleh IDI. 

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menilai wacana revisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran merupakan keniscayaan terlepas dari ramainya isu pemberhentian dokter Terawan. IDI juga memahami bahwa DPR memiliki kewenangan untuk merevisi undang-undang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat