Menkumham Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Menkumham: Izin Praktik Dokter Domain Negara

IDI mengaku siap melaksanakan putusan pemberhentian dokter Terawan.

JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Menurutnya, kedua UU tersebut perlu dilihat kembali kemungkinan untuk disatukan agar aturan di dalamnya lebih tertata. "Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3).

Yasonna mengaku, salah satu hal krusial terkait revisi ini adalah pengaturan soal izin praktik dokter. Menkumham menilai iziin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara, bukan diserahkan kepada lembaga profesi. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kedokteran.

Menkumham mencontohkan dokter Terawan Agus Putranto yang telah memiliki banyak pasien yang berobat kepadanya. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kinerja mantan menteri Kesehatan itu.

"Kalau itu tidak benar tentunya kan orang-orang ini tidak akan bicara manfaat-manfaat. Orang mengalami perbaikan empirik, sehingga diberitahu-diberitahu itu jadi kampanye tersendiri, lebih baik kan dilakukan pendekatan yang baik," ujar Yasonna.

Sebelum berbicara di DPR, Yasonna Laoly menyebutkan bahwa posisi IDI harus dievaluasi. "Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi!" kata Yasonna seperti dikutip akun Instagram-nya yang diverifikasi, Rabu (30/3).

Secara pribadi, dia mengaku tertolong dengan praktik yang dilakukan Digital Substraction Angiography (DSA) atau cuci otak yang dilakukan mantan menteri Kesehatan tersebut. Pendapat itu Yasonna dapatkan dari rekannya yang mengikuti perawatan DSA. "Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah 'sirik dan arogan'," kata Yasonna lagi.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai IDI perlu dievaluasi. Ia mengatakan ramainya polemik soal IDI jadi momentum yang baik untuk penyempurnaan UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran.

Rahmad menuturkan, ada banyak isu yang harus diangkat dalam penyempurnaan dua undang-undang tersebut. Salah satunya ihwal pemberian izin praktik kedokteran yang seharusnya jadi kewenangan pemerintah.

"Sedangkan IDI kan sebagai sebuah, tak lebih dari sebuah organisasi di luar pemerintah. Organisasi profesi yang berkumpul dan berserikat, itu. Tapi kewenangan di dalam undang-undang kan begitu banyak ya, semua keputusan semua kebijakan senantiasa melibatkan IDI. Nah IDI pun dalam hal ini juga independen, di luar pemerintah," ujarnya kepada Republika, Kamis (31/3).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yasonna H. Laoly (yasonna.laoly)

Ia menambahkan, pemerintah selama ini tidak bisa campur tangan dalam melakukan pengawasan terhadap IDI. Padahal posisi IDI dinilai begitu sentral. 

Dia juga menyinggung soal keanggotaan IDI yang sukarela. Menurutnya aneh jika izin praktik kedokteran justru diwajibkan menjadi anggota IDI. "Nah itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukkan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi. Itu semangatnya," tegas dia.

Batas waktu

Polemik IDI muncul saat memberhentikan mantan menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan. Pemberhentian diduga terkait pelanggaran kode etik terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3) pekan lalu.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, pelaksanaan putusan muktamar ini selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan. "Mengacu di AD ART pasal 8 bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu," kata Beni, Kamis.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang ada. Ia pun akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," ujar Adib.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang. Bahkan, prosesnya sudah sejak Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada 2018. Namun saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers, Kamis (31/3).

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda, muktamar yang ke-30," kata dia melanjutkan.

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menyinggung perihal UU Pratik Dokter Nomor 29 Tahun 2004, tertulis dalam Pasal 50 bahwa profesionalisme dokter meliputi tiga komponen. Pertama adalah skill, kedua knowledge, dan yang terakhir adalah profesional attitude.

"Professional attitude adalah etika kedokteran. Bagaimana yang kita pahami bahwa setiap profesi itu selalu ditandai dengan adanya yang namanya kode etik profesi," kata dia.

Sebagai organisasi profesi, kata Djoko, IDI juga memiliki kode etik kedokteran Indonesia yang disahkan pada 2012 lalu dengan 21 pasal. Di dalam kode etik tersebut juga terdapat 12 butir sumpah dokter.

"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan menaati kedokteran Indonesia," kata dia.

Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja, tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia. Baik itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing.

"Koridor inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesia yaitu sumpah dokter. Itulah yang kami pegang saat ini sebagai rambu-rambu yang harus kami taati bersama," tegasnya.

Djoko juga meminta semua pihak dapat memahami keputusan pemberhentian dokter Terawan, bukan proses singkat. Bahkan, PB IDI telah memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk bisa membela diri.

"Bahwa apa yang dilakukan dalam Muktamar kemarin itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang. Karena di dalam Muktamar Samarinda 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk kasus sejawat dr Terawan ini kalau tidak ada indikasi etikat baik mungkin ada bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KPPU: Sinyal Kartel Minyak Goreng Semakin Kuat

DPR meminta KPPU mengusut tuntas sinyal karel minyak goreng.

SELENGKAPNYA

Sesak Napas Jadi Gejala Terbanyak Long Covid

Penyintas pasca infeksi Covid-19 akut dapat mengalami gejala klinis berkelanjutan.

SELENGKAPNYA

Harga Pertamax di Kisaran Rp 12 Ribu

Kenaikan harga Pertamax dikeluhkan sejumlah warga dengan ragam alasan.

SELENGKAPNYA