Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). Lebih dari dua pekan pencabutan HET subsidi minyak goreng antrean pembeli minyak goreng curah masih terjadi. | Wihdan Hidayat / Republika

Kabar Utama

KPPU: Sinyal Kartel Minyak Goreng Semakin Kuat

DPR meminta KPPU mengusut tuntas sinyal karel minyak goreng.

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut, sinyal praktik kartel minyak goreng (migor) yang terendus sejak awal tahun semakin kuat. Menurut KPPU, dugaan adanya kartel kian terlihat setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) migor kemasan. 

Pemerintah sejak pertengahan Maret mengubah kebijakan migor. Harga migor kemasan dilepas ke mekanisme pasar. Sementara, migor curah tetap dibatasi dengan HET sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi dari pemerintah. 

“Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca-HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3).

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hulir.

photo
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.

Menurut dia, pergerakan harga minyak goreng di antara produsen cenderung sama. Harga pada akhir tahun lalu disebut mencapai Rp 20 ribu per liter. 

“Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar," katanya

Ukay menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, diketahui pula bahwa pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.

KPPU sejauh ini baru menemukan satu alat bukti terkait dugaan praktik kartel. Ukay menegaskan, KPPU masih mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh sidang Majelis Komisi.

KPPU memiliki waktu 60 hari kerja, namun akan berupaya lebih cepat dari waktu yang ditentukan agar proses penegakan hukum bisa dilakukan selekasnya. Namun, kata dia, KPPU juga tetap harus memerhatikan kekuatan dari alat bukti tersebut agar proses penegakan hukum tidak dibatalkan pada saat proses banding nantinya.

“Makanya kami harus tahu betul bahwa alat bukti itu tidak terbantahkan," katanya.

Ukay meminta pemerintah untuk menumbuhkan industri-industri minyak goreng baru skala UMKM dengan memberikan insentif usaha. Hal itu agar iklim persaingan usaha dalam industri minyak goreng semakin sehat dan tidak dikuasai segelintir kelompok usaha. 

Dari hasil kajian KPPU, setidaknya dibutuhkan pabrik-pabrik minyak goreng di wilayah yang dekat dengan area perkebunan kelapa sawit, termasuk di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng. 

Pabrik minyak goreng paling banyak berada di Jawa Timur. Sementara, sentra perkebunan sawit ada di Riau, namun tidak ada industri minyak goreng di sana. “Jadi kami dorong agar daerah-daerah sentra kebun sawit itu ada pabrik minyak goreng skala UMKM," kata Ukay. 

photo
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Pemerintah juga perlu mendorong perusahaan perkebunan sawit dan pabrikan minyak goreng yang terintegrasi. Tujuannya agar bisa mengalokasikan pasokan minyak sawit untuk keperluan UMKM tersebut. 

"Sebab, produsen minyak goreng yang menguasai 70 persen pasar itu ada delapa perusahaan dan itu semua terintegrasi dengan kebun sawit," kata Ukay. 

Menurutnya, hal itu sangat perlu karena sekaligus menjamin kepastian usaha industri-industri minyak goreng yang baru dalam mendapatkan bahan baku minyak sawit.  “Ini saran kami ke pemerintah untuk jangka menengah panjang," kata Ukay. 

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dalam kesempatan berbeda menyarankan pemerintah membuat strategi untuk menentukan harga minyak sawit khusus untuk pasar dalam negeri. Salah satunya, dengan menambah luasan lahan perkebunan sawit yang dimiliki oleh BUMN, khususnya PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, jika BUMN yang mendominasi kepemilikan perkebunan sawit, maka pemerintah akan lebih memiliki daya tawar dalam menentukan harga. Hal itu tentunya juga berdampak pada harga minyak goreng sebagai salah satu produk turunan yang belakangan mengalami masalah akibat lonjakan harga.

"Saya kira baiknya minyak goreng dimasukkan menjadi salah satu komoditas penting. Saya usulkan di forum ini, berikan mereka (PTPN) 2 juta hektare, itu dia akan bisa mendominasi dan menentukan sebagai price leader," kata Sahat. 

Sahat mengungkapan pada era 1990-an, kepemilikan kebun sawit PTPN mencapai 68 persen dari total kebun. Namun, saat itu penambahan kepemilikan lahan disetop oleh pemerintah, sementara kepemilikan swasta terus berkembang. Hingga saat ini, Sahat menjelaskan, total kepemilikan lahan milik swasta terus melejit atau sekitar 60 persen dari total luas kebun 16,3 juta hektare.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam meminta KPPU menemukan alat bukti tambahan dalam waktu dua pekan ke depan. “Apalagi masyarakat sudah sangat kesulitan akibat masalah minyak goreng,” katanya. 

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi kinerja KPPU karena penyelidikan terhadap kasus minyak goreng terus mengalami kemajuan. Andre memahami proses di KPPU memang memakan waktu lama.

Namun, ia berharap pada tahun ini dapat diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas masalah minyak goreng, baik soal kenaikan harga signifikan hingga kelangkaan yang sempat terjadi. 

photo
Warga antre membeli minyak goreng curah di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Ia kemudian mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu untuk memperkuat posisi KPPU dalam menangani perkara hukum dalam persaingan usaha.

"KPPU ini mandulnya memang tidak bisa memanggil paksa, menyita alat bukti. Sudah saatnya kita perkuat kewenangan KPPU karena kalau tidak ya seperti ‘macan ompong’ sehingga penanganan perkara lama," katanya.

Migor curah diawasi

Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian menyatakan proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah. Pengawasan dilakukan sejak tahap produksi untuk memastikan pasokan migor curah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan menjelaskan, pengawasan dilakukan menggunakan sistem sejak dari produksi, distribusi, dan penjualan di tingkat pengecer. “Kami menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), yang dapat melacak aliran MGS curah sejak dari bahan baku sampai tangan pengecer,” kata Masrokhan, Kamis (31/3).

Hal itu merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian No 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Masrokhan menyebutkan, tujuan pengawasan MGS curah bersubsidi, antara lain untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan telah menyediakan MGS Curah sesuai ketentuan. Kemenperin memastikan agar tidak ada praktik pengemasan ulang (repacking), pemalsuan dokumen, mengalihkan alokasi MGS curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.

Selanjutnya, dia mengatakan, Kemenperin memberikan keyakinan bahwa MGS telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan jumlah untuk keperluan masyarakat dan UKM. Hal yang paling penting, menurut dia, pasokan 

tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia hingga terlaksana secara efisien dan efektif.

Dia mengatakan, pengawasan sejak tahap produksi dilakukan agar pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan.

Adapun objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. “Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” katanya. 

Dia mengatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan agar harga MGS Curah di tingkat konsumen dapat sesuai HET yang ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg, pada 4 April mendatang. 

photo
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kedua kanan), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (ketiga kiri) bersama Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah dan Forkopimda Kota Semarang melihat pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) PT Berkah Sumber Emas Terang di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2022). - (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Saat ini, harga migor curah masih jauh di atas HET. Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, harga migor sudah menembus Rp 24 ribu per kilogram. Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, meminta dinas terkait bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan distribusi minyak goreng curah.

Dia menilai, harga minyak goreng curah saat ini sudah membuat masyarakat resah. “Saya minta ini diawasi terus distribusi minyak goreng curah. Satgas pangan harus terus monitor," kata dia, Kamis (31/3).

Yusuf mengatakan, adanya kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri merupakan hal yang biasa terjadi. Menurut dia, pemerintah sulit untuk mengontrol harga pasar karena di pasar berlaku hukum ekonomi. 

Selama kenaikan harga masih dalam batas wajar dan masih bisa dibeli masyarakat, ia menilai hal itu tak menjadi masalah berarti. Namun, khusus untuk minyak goreng curah, menurut dia, kenaikan harganya telah membuat masyarakat resah. 

"Apalagi, minyak goreng curah ini disubsidi oleh pemerintah. Kalau harganya masih tinggi, subsidi itu ke mana? Ini harus diawasi oleh Dinas Perdagangan, termasuk kepolisian dengan satgas pangan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mengatasi Kartel Minyak Goreng

Ada dugaan praktik kartel yang ditandai masifnya aparat mengungkap kasus penimbunan minyak goreng.

SELENGKAPNYA

Meraih Keistimewaan Ramadhan

Setidaknya ada lima hal yang menjadikan Ramadhan begitu istimewa.

SELENGKAPNYA

Tes Antigen Saat Puasa, Batalkah?

Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.

SELENGKAPNYA