Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Tes Antigen Saat Puasa, Batalkah?

Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Swab antigen atau yang lebih dikenal dengan rapid test antigen adalah tes diagnostik cepat Covid-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Covid-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.

Swab antigen dan rapid test antigen merupakan jenis tes yang sama karena hasil pemeriksaannya cepat dan disebut swab karena teknik pengambilan sampelnya dengan mengusap area dalam hidung.

Pertama-tama, para ulama telah berkonsensus bahwa makan, minum, dan muntah itu membatalkan puasa. Selanjutnya, para ulama berbeda pendapat tentang apakah selain tiga hal tersebut termasuk memasukkan sesuatu ke hidung itu membatalkan atau tidak.

Jika menelaah apa itu tes antigen dan sebab-sebab yang membatalkan puasa dalam fikih, bisa disimpulkan bahwa tes antigen saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa. Kesimpulan ini didasarkan (takhrij) pada pendapat sebagian ahli fikih bahwa yang membatalkan puasa bukan hanya makan dan minum, melainkan juga setiap sesuatu bernutrisi (ma yatagadza) yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Karena itu, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh itu tidak membatalkan puasa selama tidak bernutrisi karena tidak ada bahan nutrisi, baik makanan, minuman, atau sejenisnya yang dimasukkan melalui alat antigen ke dalam hidung. Di mana alat antigen tersebut dimasukkan ke lubang hidung untuk mengambil lendir, di samping itu alatnya bukan alat cair.

 
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh itu tidak membatalkan puasa selama tidak bernutrisi karena tidak ada bahan nutrisi.
 
 

Juga didasarkan takhrij pada pendapat sebagian ahli fikih bahwa yang membatalkan puasa adalah setiap sesuatu yang dimasukkan melalui hidung atau mulut hingga sampai rongga atau perut.

Jadi, kesimpulan alasannya, tes antigen boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa karena alat yang dimasukan tidak sampai ke rongga atau perut atau karena yang dimasukkan itu tidak bernutrisi.

Peta perbedaan pendapat tentang sumber perbedaan pendapat sebagaimana dijelaskan Ibnu Rusyd (Bidayatul Mujtahid/232). Juga sebagaimana fatwa MUI: “Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.” (Fatwa MUI No. 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa).

Juga untuk memenuhi maslahat dan kebutuhannya, di mana saat pandemi Covid-19, melakukan tes antigen pada siang Ramadhan menjadi kebutuhan sebagian orang, seperti memastikan kesehatan fisik, syarat perjalanan/perjalanan dinas ke luar kota dalam sebagian kondisi, persyaratan instansi tempat bekerja, dan kebutuhan lainnya yang halal.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Panduan Lengkap Ramadhan

Terdapat pembahasan secara khusus tentang program-program Ramadhan di QS al-Baqarah ayat 183-187.

SELENGKAPNYA

Santri Harus Bisa Terjemahkan dan Sunting Kitab Ulama

Santri harus menjadi agen perubahan yang menjembatani keilmuan ulama masa lalu dengan kehidupan sekarang.

SELENGKAPNYA

Produsen Berjanji Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Curah

Pasokan minyak goreng menurun drastis setelah pencabutan DMO.

SELENGKAPNYA