Warga membawa minyak goreng kemasan yang dibelinya dari agen di Rangkasbitung, Lebak Banten, Jumat (18/3/2022). | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Opini

Mafia Minyak Goreng dan HAM

Kelangkaan minyak goreng menyengsarakan jutaan keluarga juga pelaku usaha kecil.

MIMIN DWI HARTONO; Plt Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM di Komnas HAM

Krisis kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran masih belum berakhir. Alih-alih mengatasi akar persoalan, pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran sehingga harga melambung mengikuti makanisme pasar.

Pemerintah dinilai takluk pada kekuatan kartel bisnis minyak goreng sehingga mengabaikan HAM.

Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Uniteds Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) yang disahkan Majelis Umum PBB pada 2011 menegaskan tiga prinsip terkait relasi negara, bisnis, dan HAM.

Pertama, bisnis wajib menghormati HAM, artinya dilarang melakukan tindakan yang akan mengurangi penikmatan HAM seseorang atau masyarakat. Kedua, pemerintah wajib melindungi HAM dari segala bentuk tindakan bisnis yang berpotensi dan telah melanggar HAM.

 
Pemerintah dinilai takluk pada kekuatan kartel bisnis minyak goreng sehingga mengabaikan HAM.
 
 

Hal ini dilakukan melalui regulasi dan kebijakan pencegahan sampai pada penegakan hukum. Lantas ketiga, pemerintah dan korporasi wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran HAM oleh bisnis.

Sehingga, masyarakat memiliki kanal saluran ketika hak-haknya dilanggar.

Krisis minyak goreng terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia sejak Februari 2022. Jika pun saat ini tersedia di pasar atau toko-toko, konsumen harus menebus dengan harga mahal, berlipat dari harga biasanya.

Pada akhirnya hanya yang mampu yang bisa membeli, masyarakat miskin terabaikan. Di banyak wilayah, masyarakat mengantre membeli minyak goreng sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan, ada yang meninggal karena lelah mengantre minyak goreng.

Fenomena ini sungguh tragis karena terjadi di Indonesia yang menjadi tempat perkebunan kelapa sawit terluas di dunia. Kelapa sawit adalah bahan dasar minyak goreng. Kartel perkebunan sawit dikuasi segelintir korporasi besar nasional dan internasional.

 
Padahal, dalam setiap kesempatan, Presiden Joko Widodo menandaskan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan mafia. Namun, fakta berbicara lain.
 
 

Wilayah konsesi kartel ini tersebar luas di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Pun dengan kartel minyak goreng yang hanya dikuasai segelintir korporasi besar yang sebagian terhubung dengan pemilik perkebunan sawit skala raksasa.

Dalam pertemuannya dengan DPR, 17 Maret 2022, di Senayan, Menteri Perdagangan (Mendag) mengakui kelangkaan minyak goreng akibat ulah mafia. Ia tak menyebutkan siapa mafia itu. Mendag mengaku, tidak mampu menghadapi mafia tersebut.

Mendag lantas mencabut ketentuan HET minyak goreng. Harga diserahkan pada mekanisme pasar sehingga minyak goreng berangsur kembali tersedia, tetapi dengan harga sangat mahal. Negara bukannya mengatur, malah diatur bisnis dan pasar.

Kebijakan Mendag ini sangat ironis karena nenunjukkan negara kalah oleh bisnis dan mafia. Padahal, dalam setiap kesempatan, Presiden Joko Widodo menandaskan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan mafia. Namun, fakta berbicara lain.

Langkah dan kebijakan pemerintah tak sesuai dan tidak patuh dengan UNGP karena pemerintah gagal melindungi HAM dari tindakan semena-mena kartel bisnis.

 
Langkah dan kebijakan pemerintah tak sesuai dan tidak patuh dengan UNGP karena pemerintah gagal melindungi HAM dari tindakan semena-mena kartel bisnis.
 
 

Minyak goreng termasuk kebutuhan pokok masyarakat untuk berbagai keperluan, baik untuk mengolah bahan makanan sampai bisnis makanan skala kecil hingga besar. Kelangkaan minyak goreng menyengsarakan jutaan keluarga juga pelaku usaha kecil.

Akibatnya, selain bisnis lesu yang berdampak pada hak ekonomi warga yaitu menurunnya kesejahteraan, juga menambah pengangguran karena kehilangan kesempatan kerja, misalnya yang biasa menjual gorengan.

Pada tingkatan tertentu, berdampak pada hak sosial, khususnya hak atas kesehatan karena para penjual gorengan memakai minyak goreng yang sudah tidak layak akibat ketiadaan bahan dan hak atas rasa aman karena tingkat kriminalitas meningkat.

Bisnis yang dikendalikan kartel sangat jahat dan melanggar HAM karena hajat hidup orang banyak dikendalikan dan diatur segelintir pelaku bisnis.

 
Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir bisnis atau kartel.
 
 

Sehingga, tidak ada kontrol dan mekanisme pasar yang sehat karena pasokan bahan, dari bahan dasar kelapa sawit, pengolahan, produksi minyak goreng, distribusi, dan harga dikuasai dan diatur kartel. Harga mudah dipermainkan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Untuk itu, negara harus hadir. Itulah esensi negara, yaitu melindungi dan memenuhi HAM. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir bisnis atau kartel.

Mengatasi mafia dari hulu, yaitu mengatur perkebunan sawit dan produksi minyak goreng, hingga hilir, yaitu penegakan hukum, jauh lebih penting dan substansial daripada bicara penundaan pemilihan umum atau wacana presiden tiga periode. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menguatkan Harapan dan Optimisme

Kita berharap hadirnya Ramadhan 1443 H menguatkan kembali semangat, harapan, dan optimisme.

SELENGKAPNYA

Mengejar Popularitas Langit

Selebritas yang terlibat rupanya tak puas hanya terkenal di bumi, melainkan berharap meraih popularitas di langit.

SELENGKAPNYA

Tobat Hakiki

Berbagai langkah untuk bertobat ini bisa dilakukan kapan saja, di bulan Sya'ban sangat dianjurkan.

SELENGKAPNYA