Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menaiki JPO Kapal Pinisi saat akan diresmikan di Jakarta, Kamis (10/3/2022). JPO berkonsep Kapal Pinisi yang juga bisa dilintasi oleh sepeda itu kini resmi beroperasi untuk digunakan pejalan kaki dan pengendara | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

Anies Cabut Upaya Banding Terhadap Warga Korban Banjir

Upaya banding dilakukan karena mengikuti prosedur standar proses penanganan perkara di Pemprov DKI.

JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT. Menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah, hal itu berdasarkan permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

“Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini,” kata Yayan dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Yayan menjelaskan, pada awalnya, upaya banding dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Utamanya, setelah melihat putusan majelis hakim yang tidak menyatakan jika Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan para penggugat. “Termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” ujar dia.

Yayan mengatakan, majelis hakim telah mempertimbangkan jika hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Padahal, Pemprov DKI secara terus-menerus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Sebelumnya, banyak pihak mengkritik upaya banding dari pihak Anies terkait tuntutan para warganya. “Kalau betul Pemprov DKI banding, berarti Pemprov DKI sudah mati rasa dan menganggap masyarakat sebagai lawannya,” kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono kepada Republika, Kamis (10/3).

Alih-alih melakukan perlawanan, Anies dinilai Gembong harus lebih berterima kasih kepada warga yang menggugat dirinya ke PTUN. Sebab, dengan adanya gugatan tersebut dari para warga korban banjir, bisa mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih serius memberikan jaminan rasa aman bagi warga dan bahaya banjir. “Dan putusan PTUN itu memang menjadi tugas pokok fungsi dari Pemprov DKI,” katanya.

Tak hanya PDIP sebagai oposisi, partai pengusung Anies dalam Pilkada 2017 lalu, Gerindra, juga melontarkan kritik serupa. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Syarif, bahkan secara terang mengatakan sempat meminta Anies agar tidak mengajukan banding.

“Saya sudah bilang ke Gubernur jangan banding. Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan?” kata Syarif saat bincang dengan awak media di Balai Kota DKI.

Menurut dia, permasalahan awal akan menjadi semakin tidak jelas jika berkutat pada pembelaan. Syarif mengatakan, jika Anies mengaku telah mengerjakan apa yang diperintahkan PTUN, hanya tinggal melanjutkan jika memang dirasa ada kekurangan.

“Jadi, sebenarnya yang mau dicari itu penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah dan yang benar?” ujar sekretaris Komisi D DPRD DKI itu.

Syarif menyampaikan, sebaiknya Pemprov DKI bisa melanjutkan pekerjaan jika memang ada yang belum rampung. Terlebih, saat dana dari Pemprov dinilainya masih tersedia.

photo
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU)

Melihat data dan fakta 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan alasan upaya banding. Dia mengatakan, pengerjaan Kali Mampang sesuai putusan PTUN sudah dikerjakan sepanjang tahun lalu. Oleh sebab itu, dia menilai, jika kemudian ada banding, bukan masalah berarti. “Supaya lebih jelas saja. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya,” kata Riza.

Ditanya keputusan biro hukum untuk banding karena menilai putusan hakim kurang cermat, Riza tak menampiknya. Menurut dia, ada kemungkinan masukan dari hakim belum sepenuhnya selesai.

“Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding. Itu kan mekanisme yang ada,” kata dia.

Riza pun menampik tudingan jika banding dilakukan untuk memperbaiki citra. “Nggak ada hubungan pencitraan, kan kita pernah juga nggak banding,” ujarnya.

Wakil tim advokasi solidaritas untuk korban banjir dan kuasa hukum para penggugat warga Mampang, Francine Widjojo, sempat menyayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang mengajukan banding.

Menurut dia, Anies atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang justru melawan warganya sendiri. “Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine.

Dia menegaskan, sikap Anies sebagai pemimpin warga sangat disayangkan. Terlebih, saat warga dan kuasa hukum memandang hal itu sebagai langkah Pemprov DKI dan Anies yang tak mau menerima kenyataan jika pengendalian banjir belum serius.

Padahal, gugatan yang dilayangkan tujuh warga Mampang ke PTUN dinilainya karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN. Termasuk, RPJMD DKI Jakarta dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anies Rasyid Baswedan (aniesbaswedan)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat