Bitcoin (Ilustrasi) | Unsplash/Jeremy Zero

Ekonomi

Kripto dan Masa Depan Ekonomi Digital

Dalam lima tahun terakhir, pasar aset kripto Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan.

JAKARTA — Di tengah pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai perlunya langkah strategis untuk memastikan ekosistem investasi digital berkembang secara sehat, legal, dan inklusif. Hal ini terungkap dalam diseminasi hasil studi bertajuk “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Acara tersebut menghadirkan regulator, akademisi, dan pelaku industri, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), hingga pelaku bursa aset kripto. Forum ini menjadi ruang penting untuk membedah temuan akademis sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir, pasar aset kripto Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan. Nilai transaksi pada 2024 mencapai Rp650,61 triliun, melonjak lebih dari 335 persen dibanding tahun sebelumnya. Indonesia bahkan kini menempati peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto. Per Juli 2025, tercatat lebih dari 16,5 juta akun dengan total transaksi Rp276,54 triliun.

Namun, laju pertumbuhan ini diiringi sejumlah persoalan mendasar, yaitu maraknya platform ilegal, rendahnya literasi investasi digital, hingga adaptasi regulasi pasca pengalihan pengawasan ke OJK. Studi LPEM FEB UI menemukan, meski 82 persen investor kripto menggunakannya sebagai investasi jangka panjang, sekitar 25 persen responden masih menggunakan platform ilegal, baik sepenuhnya maupun bersamaan dengan yang legal.

“Tanpa insentif yang tepat seperti variasi aset, stablecoin, atau tarif pajak yang kompetitif, pengguna akan cenderung beralih ke platform ilegal,” kata Peneliti LPEM FEB UI Prani Sastiono.

Meski menghadapi tantangan regulasi, kontribusi ekonomi dari perdagangan kripto legal tidak bisa diabaikan. LPEM mencatat, pada 2024 aktivitas di platform resmi menyumbang 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp70,04 triliun dan menciptakan 333 ribu lapangan kerja. Industri ini juga menghasilkan penerimaan pajak hingga Rp620 miliar.

Namun, angka itu belum mencerminkan potensi maksimal. Perdagangan kripto ilegal diperkirakan mencapai 1,7 hingga 2,6 kali lebih besar dari perdagangan legal, menyebabkan hilangnya potensi pajak senilai Rp1 triliun hingga Rp1,7 triliun. Jika seluruh aktivitas dapat dialihkan ke platform legal, kontribusi terhadap PDB diperkirakan melonjak hingga 1,18 persen dengan penciptaan lebih dari 1,2 juta lapangan kerja.

“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru kontraproduktif. Pengguna bisa bermigrasi ke pasar gelap,” ujar Prani.

OJK sebagai regulator menegaskan pentingnya data dan riset akademik sebagai dasar penyusunan kebijakan. “Hasil studi ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif sekaligus memberi landasan bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang mendorong inovasi secara bertanggung jawab,” kata Tommy Elvani Siregar dari OJK.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menyebut temuan LPEM sebagai validasi penting bahwa ekosistem kripto legal telah berkontribusi signifikan bagi ekonomi. “Tantangan ke depan adalah memperluas literasi, memperkuat kepercayaan publik, serta mengembangkan inovasi seperti tokenisasi aset riil dan kripto sebagai jaminan pinjaman,” ujarnya.

Sementara itu, AFTECH mengingatkan sifat borderless dari aset digital yang menuntut daya saing kebijakan, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya struktur tarif pajak yang tidak mendorong pelaku ke pasar luar negeri.

LPEM FEB UI menekankan empat langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kripto nasional, yaitu penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset digital, penetapan tarif pajak yang kompetitif, serta kampanye literasi yang masif.

Dengan fondasi regulasi yang kuat dan sinergi lintas sektor, perdagangan aset kripto berpotensi menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi digital Indonesia, bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat