Pelancong berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). Orang yang sedang melakukan perjalanan atau safar boleh meninggalkan Shalat Jumat dengan catatan. | ANTARA FOTO/Fauzan

Fatwa

Bolehkah Musafir Meninggalkan Shalat Jumat?

Orang yang sedang melakukan perjalanan atau safar boleh meninggalkan Shalat Jumat dengan catatan.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Syariat Islam memperbolehkan Muslim melakukan perjalanan (safar) ke mana pun selagi tujuannya baik dan bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT. Orang yang tengah dalam perjalanan mendapat rukhsah dalam menjalankan ibadah seperti bolehnya menjamak dan qashar shalat.

Dia bahkan boleh berbuka puasa dalam perjalanan. Namun bolehkah orang yang tengah melakukan perjalanan (musafir) meninggalkan shalat Jumat? 

Pendakwah yang juga pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor, menjelaskan bahwa Shalat Jumat hukumnya fardhu 'ain artinya bagi setiap Muslim laki-laki yang bukan musafir dan tidak ada udzur (min ghairi udzrin) maka wajib hukumnya melaksanakan Shalat Jumat.

Menurut dia, meninggalkan Shalat Jumat hukumnya haram dan berdosa. Apabila tiga kali berturut-turut orang tersebut meninggalkan Shalat Jumat tanpa adanya uzur maka Allah SWT memberikan tanda baginya sebagai orang munafik.

Habib Hasan menjelaskan di antara orang yang tidak wajib melaksanakan Shalat Jumat adalah perempuan, musafir, dan orang yang mengalami sakit (udzur). Maka dari itu, Habib Hasan menjelaskan, orang yang sedang melakukan perjalanan (safar) boleh meninggalkan Shalat Jumat dengan catatan orang tersebut memulai perjalanan sebelum terbitnya fajar pada hari Jumat. Ini sebagaimana pandangan Imam Syafi'i. 

photo
Calon penumpang pesawat melintas di samping papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). Orang yang sedang melakukan perjalanan atau safar boleh meninggalkan Shalat Jumat dengan catatan. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

"Jadi dia harus meninggalkan kotanya, daerahnya sebelum terbit fajar Hari jumat. Baik itu (mulai perjalanan) malam Jumat dia perginya atau hari Kamis nya dia pergi atau sebelumnya. Sehingga hari Jumat, adzan Subuh hari Jumat, dia sudah di luar kotanya. Orang yang semacam ini dinyatakan musafir. Dan dia boleh meninggalkan Shalat Jumat, walaupun dia bisa Shalat Jumat. Dengan catatan safarnya bukan untuk bermaksiat. Tapi untuk bekerja, ziarah, silaturahmi, tamasya, dan seterusnya," kata Habib Hasan dalam sesi tanya jawab yang disiarkan di akun YouTube resmi Ahbaabul Musthofa beberapa waktu lalu. 

Habib Hasan menjelaskan, bagi orang yang baru melakukan perjalanan setelah terbitnya fajar hari Jumat, menurut Imam Syafi'i perjalannya boleh dilakukan tetapi orang tersebut tidak boleh meninggalkan Shalat Jumat.

Artinya ia tetap wajib melaksanakan Shalat Jumat, dan bila meninggalkannya berdosa. Kendati demikian dalam mazhab lainnya menyebut seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat ketika memulai perjalanannya sebelum adzan Zuhur atau Jumat. 

Habib Hasan menjelaskan, meski berdasarkan fiqih dibolehkan bagi musafir meninggalkan shalat Jumat, namun lebih utama adalah melaksanakan shalat Jumat terkecuali bila terdapat uzur dalam perjalanan. "Intinya Anda boleh meninggalkan shalat jumat, Anda ganti dengan shalat zuhur ketika anda dihitung musafir dengan syarat tadi. Dan Anda juga boleh shalat Jumat dan itu lebih afdhal," kata dia.

Lantas, bagaimana bila seorang Muslim setiap Jumat sering bepergian semisal karena pekerjaan? Orang tersebut memulai perjalanan hari Kamis dan Sabtu baru sampai tujuan sehingga pada hari Jumat orang tersebut masih dalam perjalanan? Menurut Habib Hasan orang tersebut statusnya tetap musafir. Maka ia mendapat keringanan boleh meninggalkan Jumat.

"Ketika syariat memperbolehkan jangan kita mengharamkan, ini agama bukan agama saya bukan agama anda, ini agama Allah dan Rasul, kita hanya menyampaikan. Tidak boleh kita mengada-ada. Hukum bilang boleh. Selama perginya sebelum subuh hari Jumat, diperbolehkan meninggalkan Jumat dengan diganti shalat Zuhur walaupun setiap jumat," kata dia.

Lain halnya dengan orang yang bekerja di suatu tempat dan datang hari Jumat, Ia memiliki kelapangan untuk melaksanakan shalat Jumat atau tidak ada udzur apapun, maka wajib hukumnya untuk shalat Jumat. Habib Hasan mengatakan tidak boleh pekerjaan menjadi alasan untuk meninggalkan shalat Jumat terlebih tempat melaksanakan shalat Jumat dapat mudah terjangkau.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat