Petugas PT PGN melakukan pengecekan rutin jaringan gas (jargas) pelanggan rumah tangga di Kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020). Hingga 2019 PT PGN telah membangun jargas sepanjang 3.838 Km atau sebanyak 537.936 sambungan rumah tangga ( | ANTARA FOTO/M N Kanwa

Ekonomi

Tekan emisi karbon, PGN MoU dengan SK E&S Korea

PGN dan SK E&S Korea juga bersama-sama mencari peluang pengembangan bisnis gas di Indonesia

JAKARTA -- PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan energi asal Korea Selatan, SK E&S Co Ltd (SK) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis gas bumi sekaligus upaya menekan emisi karbon.

Penandatanganan MOU kerja sama pengembangan energi bersih khususnya terkait bisnis gas alam cair (liquid natural gas/LNG), hidrogen, dan carbon capture and storage (CCS) itu dilakukan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan dan Vice President SK E&S Co Ltd Ho Sik Lee di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

SK adalah perusahaan yang memiliki fokus di bidang listrik, LNG, energi terbarukan, energi komunal, gas kota, berbagai bisnis energi di luar negeri, dan pengembangan bisnis hidrogen dan CCS.CEO Subholding Gas Pertamina PT PGN Tbk M Haryo Yunianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan PGN dan SK akan menyusun kajian bersama terkait potensi kerja sama pengembangan hidrogen dan CCS di Indonesia.

Selain itu, PGN dan SK juga bersama-sama mencari peluang pengembangan bisnis gas di Indonesia. Korea termasuk melakukan LNG trading. "SK memiliki pengalaman kapabilitas pada bidang pengembangan hidrogen maupun CCS. Dengan MoU ini, diharapkan PGN dan SK dapat saling bertukar informasi dan berkomunikasi lebih efisien, sehingga dapat menerapkan teknologi yang tepat untuk mengurangi emisi karbon pada utilisasi gas bumi," ujar Haryo.

CCS atau penangkapan dan penyimpanan karbon termasuk kegiatan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang meliputi pemisahan dan penangkapan emisi karbon atau CO2. Kemudian, pengangkutan emisi karbon, yang tertangkap, ke tempat penyimpanan maupun ke zona target injeksi dengan aman dan permanen, sesuai kaidah keteknikan.

PGN dan SK juga mempertimbangkan bekerja sama dalam infrastruktur LNG, pemanfaatan terminal, kegiatan usaha penjualan dan pembelian LNG, serta pengembangan bisnis gas atau LNG di Korea.

"MOU ini bertujuan mendukung persiapan realisasi kerja sama yang lebih komprehensif, baik pembahasan maupun pelaksanaan dalam kaitannya dengan investasi dan pemanfaatan produk atau jasa milik masing-masing pihak," ujar Haryo.

Haryo juga berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan memberikan benefit bagi PGN dan SK, tetapi mendukung pemerintah terkait penggunaan teknologi CCS maupun carbon capture, utilization, and storage (CCS/CCUS) di industri migas, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah mengembangkan potensi kerja sama CCS/ CCUS sebagai salah satu kerja sama skema bisnis dalam penanganan perubahan iklim.

Uji emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan menyiapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor selama 2022. Tilang uji emisi tersebut disiapkan di 24 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, penyiapan tilang tersebut untuk meningkatkan kepatuhan uji emisi gas buang kendaraan.

“Kegiatan ini sekaligus melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi,” kata Yogi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2).

Namun, kata dia, lokasi pelaksanaan tilang uji emisi di 24 ruas jalan itu tidak akan diumumkan kepada publik. Dia mengatakan, pelaksanaanya nanti akan dilakukan oleh petugas layaknya tilang biasa dengan meminta kendaraan dicek status uji emisinya. Setelahnya, kata dia, jika lulus uji emisi, kendaraan akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan,” ujarnya.

Prosedur uji emisi kendaraan bermotor mencakup kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan dan aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

Setelah itu, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan. Sementara itu, kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian.

Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus, uji emisi akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas. Seluruh proses pengujian emisi kendaraan tersebut akan memakan waktu sekitar 5-10 menit. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat