Ilustrasi barang bukti pengeroyokan. Seorang lansia di Cakung tewas setelah dikeroyok sejumlah orang. | Prayogi/Republika.

Jakarta

Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia Jadi Penghasut

ketiga tersangka baru ini tidak terlibat pemukulan terhadap korban, tetapi ketiganya turut menyebarkan hasutan dan provokasi

JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tiga tersangka baru sebagai penghasut dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89 tahun). Kasus pengeroyokan itu terjadi di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB

“Para tersangka yang baru ditetapkan ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan, karena apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (21/2).

Inisial tiga tersangka baru tersebut diketahui berinisial DJ, A, dan HP. Polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana ketiga tersangka ditangkap. Tersangka pertama, DJ, merupakan pemilik motor yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Saat kejadian, DJ sebagai pengendara motor, membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang di sekitarnya untuk ikut mengejar korban.

Kemudian peran dari tersangka kedua, yaitu A, berteriak "Pak berhenti, nabrak" dengan menggunakan gestur melambaikan tangan dan di saat kejadian tersangka A dibonceng oleh DJ. Tersangka ketiga, HP, berperan merekam dan meneriakkan “maling” dari awal pengejaran sampai di lokasi pengeroyokan.

"Jadi, saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, ketiga tersangka baru ini tidak terlibat pemukulan terhadap korban, tetapi ketiganya turut menyebarkan hasutan dan provokasi dalam kasus tersebut sehingga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 160 KUHP tentang Hasutan.

"Jadi, apa yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan Pasal 170 KUHP, tetapi Pasal 160 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim. Polisi mengungkapkan, motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi. 

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara di atas 12 tahun. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat