Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin apel jajaran yang diikuti prajurit Tentara Angkatan Darat (TNI AD) wilayah Jabotabek di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (25/1/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Dudung Ingin Tabungan Prajurit yang Dikorupsi Kembali

Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK bersama-sama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.

OLEH FLORI SIDEBANG

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merespons soal kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) yang terjadi pada periode 2013-2020. Diakuinya, kasus ini dilakukan oleh Ketua TWP AD, Brigjen TNI berinisial YAK dan telah menyebabkan timbulnya kerugian negara.

"Memang tahun lalu, ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua BP TWP, Brigjen YAK. Brigjen YAK yang menyimpangkan uang tersebut," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin (7/2).

Dudung menjelaskan, TWP ini merupakan uang yang dikumpulkan dari gaji pajurit TNI AD di seluruh Indonesia. Dia menyebut, setiap bulannya, gaji para prajurit dipotong sebesar Rp 150 ribu. Kemudian, uang itu ditabung di TWP dan nantinya digunakan untuk perumahan bagi prajurit.

Dia melanjutkan, kasus ini pun sedang dalam proses hukum. Bahkan, kata dia, Brigjen Y pun telah ditahan oleh pihak berwenang. "Yang bersangkutan sudah ditahan, dan masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

photo
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

"Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus bertanggung jawab dan harus kembali, bagaimana caranya nanti harus kembali. Kita tuntut sampai kembali karena ini uang-uang prajurit. Saya enggak mau menyengsarakan prajurit," tegas mantan Pangkostrad ini.

Dudung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan audit terkait kasus dugaan korupsi dana TWP AD periode 2013-2020. Dudung pun mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kepala BPKP.

"Saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, saya sudah komunikasi, saya akan audit," kata Dudung.

Bahkan, sambung dia, jika diperlukan, audit forensik pun akan dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun kebelakang.

"Kalau perlu, tahun ini audit forensik, di mana aliran-aliran dana itu tiga tahun kebelakang, sampai lima tahun kebelakang," jelasnya. Dudung menilai, audit tersebut perlu dilakukan. Sebab, ia tidak ingin uang milik prajurit dalam TWP AD itu disalahgunakan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melimpahkan dua berkas perkara tersangka Brigjen YAK, dan tersangka NPP ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk segera disidangkan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat (4/2).

“Maka status terhadap dua orang tersangka, yakni Brigadir Jenderal YAK, dan tersangka NPP tersebut menjadi terdakwa dalam perkara yang dimaksud,” kata Ebenezer dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (6/2).

Ebenezer menerangkan duduk perkara perkara kasus dugaan korupsi TWP AD ini. Dikatakan kasus tersebut terjadi pada periode 2013-2020. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK bersama-sama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.

 
Domain dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka, termasuk domain keuangan negara.
 
 

Namun, kontrak dan kerja sama bisnis antara tersangka Brigjen YAK dan tersangka NPP itu dikatakan menyalahi Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor Kep/181/lll/2018. Sebab, dalam kerja sama dengan banyak pihak itu, dikatakan Ebenezer, uang senilai Rp 127,7 miliar yang dijadikan modal oleh tersangka Brigjen YAK dan diberikan kepada tersangka NPP, bersumber dari dana TWP AD.

“Domain dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka, termasuk domain keuangan negara,” begitu kata Ebenezer.

Tersangka NPP merupakan direktur Utama PT Griya Sari Harta. NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Kronologi perkara ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Menurut Ebenezer, selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK. Yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Ebenezer menjelaskan, dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat