Tenaga kesehatan melakukan evakuasi pasien Covid-19 untuk dilakukan perawatan di ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Jangan Asal Isoman

Jumlah pasien Covid-19 yang menjalani isoman mencapai separuh dari kasus aktif.

JAKARTA -- Pasien Covid-19 disarankan melakukan isolasi mandiri (isoman) jika tidak memiliki gejala atau bergejala ringan. Kendati demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat saat menjalankan isoman.

Kasus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat, membuat tingkat keterisian rumah sakit (RS) maupun fasilitas isolasi terpusat terus bertambah. Untuk mencegah overkapasitas RS, warga yang terinfeksi Covid-19 diminta cukup melakukan isoman jika tidak memiliki gejala maupun gejala ringan.

Per Kamis (4/2), jumlah konfirmasi kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 32.211 kasus. Sementara kasus aktif mencapai 140.254 kasus.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, per Kamis ada sebanyak 73 ribu pasien Covid-19 yang menjalani isoman. Berkaca pada jumlah tersebut, maka jumlah pasien isoman mencapai separuh dari kasus aktif. "Ada 73 ribu (pasien isolasi mandiri)," kata Nadia dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (4/2).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengingatkan pasien Covid-19 mematuhi sejumlah ketentuan untuk menjalani sioman. Ketentuan pertama adalah pasien isoman harus mengikuti instruksi tenaga kesehatan via telemedicine, termasuk instruksi terkait obat-obatan yang harus dikonsumsi.

"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujar Reisa.

Reisa mengatakan, pasien juga harus berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika kadar oksigen berada di rentang 90 persen hingga 94 persen. Lalu, jika kadar oksigen sudah berada di bawah 90 persen, maka pasien harus menghubungi segera penyedia layanan kesehatan. "Minta dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Terdapat pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan isoman. Reisa menegaskan, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang hasil PCR-nya positif, dengan gejala ringan dan tanpa gejala.

Syarat klinis lainnya adalah pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah juga harus dipenuhi, yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, memiliki kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya, dan memiliki pulse oksimeter. "Hal ini merujuk pada SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omikron yang ditetapkan 17 Januari lalu," kata Reisa.

Ia mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas isolasi terpusat jika kondisi rumah tidak memungkinan melakukan isoman.

Sejumlah pengurus rukun warga di DKI Jakarta menyatakan belum mendapatkan instruksi maupun arahan dari jajaran kelurahan atau yang lebih tinggi untuk menyarankan warga isoman dengan status tertentu. “Belum ada instruksi. Tapi kalau laporan warga positif Covid-19 dan isoman dari mulut ke mulut ada,” tutur Ketua RW 06 Koja, Jakarta Utara, Suratman, Jumat (4/2).

Dia menjelaskan, saat ini baru ada satu warga yang isoman. Berkaca dari gelombang sebelumnya, kata dia, pemahaman dan koordinasi dengan RT serta warga setempat akan terus digencarkan.

photo
Tenaga kesehatan melakukan evakuasi pasien Covid-19 untuk dilakukan perawatan di ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Bekasi mencapai 41 persen seiring dengan kasus aktif mencapai 5.853 kasus pada Jumat (4/2/2022) yang tersebar di 56 Kelurahan di Kota Bekasi, Jawa Barat. - (Republika/Thoudy Badai)

Hal serupa dikatakan Ketua RW 07 Rawajati, Jakarta Selatan, bernama Sari. Menurut dia, instruksi atau koordinasi dengan tingkat berwenang yang lebih tinggi belum ada. “Tapi kita persiapkan lingkungan seperti saat gelombang delta ramai sebelumnya,” kata dia.

Jika ada kemungkinan pasien bergejala berat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan puskesmas untuk selanjutnya merujuk ke RS Covid-19. Warga juga akan diminta untuk mendukung pasien isoman dengan cara masing-masing. “Di sini untuk sekarang belum ada laporan isoman,” jelas dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Di Kota Bogor, Jawa Barat, pelaksanaan isoman dikoordinasikan hingga tingkat RT/RW. Pasien Covid-19 yang diperkenankan menjalani isoman di rumah hanya pasien tanpa gejala atau bergejala ringan.

Lurah Cimahpar, Ronny Kunaefi, mengaku terdapat pengawasan rutin bagi warga yang menjalani isoman. Pengawasan tersebut dilakukan oleh perangkat wilayah RT/RW dan kader dasawisma.

“Termasuk menyampaikan bantuan ke pasien yang sudah masuk data terkonfirmasi positif Covid-19 dan melaksanakan isoman,” kata Ronny kepada Republika, Jumat (4/2).

Pendataan juga dilakukan RT/RW dan dikoordinasikan dengan puskesmas. Dari data tersebut, puskesmas memberikan obat dan vitamin untuk pasien isoman.

Lurah Kayumanis, Johan, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan ketua RT dan ketua RW di wilayahnya. Setelah mendapat data warga yang terpapar Covid-19, pihak RT/RW, kelurahan, dan puskesmas melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Setelah beberapa hari menjalani isoman, warga akan menjalani tes swab di rumah masing-masing. “Nanti ada jadwal setelah isoman kembali di swab, dilaksanakan oleh puskesmas,” kata Johan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat