Ilustrasi barang bukti penimbunan solar yang diamankan Polres Bogor. | ANTARAFOTO

Bodetabek

Petugas Bekuk Penimbun Solar Bersubsidi 50 Ton di Bogor 

Penimbun solar berkeliling pom bensin atau SPBU di wilayah Bogor, Depok, dan Cibubur menggunakan mobil boks.

BOGOR – Sebuah gudang tempat penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil terbongkar. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sekitar 50 ton solar bersubsidi yang akan dijual ke industri yang tidak berhak menerima.

Pemilik gudang yang juga pemodal aksi penimbunan solar, AS (32 tahun), ditetapkan sebagai tersangka. Lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ini sudah beroperasi sejak November 2021.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan, tempat penimbunan ini berhasil diungkap bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian BUMN. Di lahan seluas sekitar 500 meter persegi ini ditemukan 48 ribu liter solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka.

“Satreskrim Polres Bogor sudah menetapkan satu orang tersangka dari keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa. Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan lokasi ini terdapat penjualan, penyimpanan, dan penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin,” ujar Iman, Kamis (27/1).

Iman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, yakni dengan berkeliling pom bensin atau SPBU di wilayah Bogor, Depok, dan Cibubur menggunakan mobil boks. Setelah terkumpul, setiap hari tersangka bisa menjual 20 ribu liter atau 20 ton solar bersubsidi ke konsumen.

Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi berupa lima mobil boks berisi masing-masing 2.000 liter solar. Mobil boks tersebut dimodifikasi sehingga bisa menampung dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by HUMAS POLRES BOGOR (humaspolresbogor)

Selain itu, Iman mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terkait lokasi lain yang diduga juga digunakan oleh tersangka melaksanakan modusnya. Termasuk terkait informasi adanya keterlibatan pihak SPBU dengan kasus ini.

“Kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55, 53, juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan, selain tersangka yang berperan sebagai pemodal dan pemilik tempat, kemungkinan akan ada pihak lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk para karyawannya.

“Kita terus melakukan pendalaman, termasuk siapa yang mengambil di sini. Karena yang mengambil lalu mengirim ke industri kan juga orang yang berbeda,” ujar Siswo.

Ia menambahkan, industri yang menerima solar bersubsidi dari AS berada di wilayah Tangerang. “Industri penerimanya ada di luar Bogor, di wilayah Tangerang,” ujarnya. 

Sebelumnya, koordinator Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Chairul Anwar, menjelaskan, praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar setelah Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN menerima laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang, Senin (24/1) lalu.

“Deputi hukum memerintahkan saya melakukan penyelidikan, kemudian kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi,” kata Chairul.

Di lokasi, kata dia, tim gabungan menemukan sekitar 50 ton solar. Sebanyak 10 ton di antaranya disimpan di bak plastik penampungan di dalam truk boks. Chairul menjelaskan, truk tersebut dimodifikasi sehingga tidak terlihat oleh masyarakat. “Di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik. Itu kan nggak keliatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi, pergi, terus balik lagi. Nggak langsung sekali isi full karena lama itu pasti,” katanya.

Dia menyebutkan, solar bersubsidi itu seharusnya diterima masyarakat. Sedangkan pihak industri yang terlibat, tidak berhak menerima bahan bakar tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat