Sejumlah petugas saat melakukan pengujian sampel di Laboratorium LPPOM MUI, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Opini

Simbiosis Industri Halal

Kawasan halal harus didesain dengan sudut pandang bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

IRVAN MAULANA, Anggota Masyarakat Ekonomi Syariah DKI Jakarta

Kemajuan industri halal Tanah Air menggembirakan. Saat ini, ada tiga kawasan industri halal (KIH), yaitu Modern Halal Valley di Cikande, Banten; Halal Industrial Park di Sidoarjo; dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan, Kepulauan Riau, dengan total investasi 70 juta dolar AS dan menyerap lebih dari 2.000 karyawan.

Secara keseluruhan, KIH memiliki 41 industri di tiga kawasan tersebut. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020, KIH harus diperkuat manajemen dan fasilitas industri yang inovatif juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Termasuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah agar residu industri halal tak merusak lingkungan dan bernilai ekonomis tinggi.

Aturan ini dapat diterjemahkan dalam bentuk interkoneksi simbiosis industri halal dengan melibatkan industri berbeda sektor, tetapi secara kolektif bekerja sama dalam pertukaran fisik bahan baku, energi, air, dan produk samping.

 
Aturan ini dapat diterjemahkan dalam bentuk interkoneksi simbiosis industri halal dengan melibatkan industri berbeda sektor, tetapi secara kolektif bekerja sama dalam pertukaran fisik bahan baku, energi, air, dan produk samping.
 
 

Simbiosis industri halal menekankan kolaborasi dalam pengelolaan limbah untuk meminimalkan residu industri, agar dapat dimanfaatkan industri lainnya sebagai alternatif bahan baku.

Laporan Islamic Organization for Food Security (IOFS) mengungkapkan, sekitar sepertiga bahan baku makanan yang masih layak makan terbuang karena penanganan pascapanen yang tidak tepat atau disebabkan bencana alam.

Limbah yang dihasilkan selama pemrosesan pascapanen umumnya disebabkan ekstraksi bahan baku yang superselektif atau karena teknologi proses, yang tidak efisien untuk menangani struktur anatomi bahan baku yang kompleks.

Jika dikalkulasikan, limbah itu dapat memberi makan sekitar satu miliar populasi. Menurut kajian Kementerian PPN/Bappenas, sampah makanan terbuang di Indonesia pada 2000-2019 mencapai 23-48 juta ton per tahun atau setara 115-184 kilogram per kapita per tahun.

Indonesia juga menghasilkan timbulan sampah hingga 115 ribu ton per hari pada 2021, yang mana 45,9 persennya berasal dari limbah rumah tangga. Faktanya 65,29 persen dari total timbulan sampah tidak terkelola baik.

 
Indonesia juga menghasilkan timbulan sampah hingga 115 ribu ton per hari pada 2021, yang mana 45,9 persennya berasal dari limbah rumah tangga. Faktanya 65,29 persen dari total timbulan sampah tidak terkelola baik.
 
 

Selama ini, eksploitasi SDA belum diimbangi penerapan rantai produksi berkelanjutan bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Produsen mengetahui hal ini, tetapi keterbatasan pendapatan dan modal memaksa mereka mengabaikan isu lingkungan.

Karena itu, kawasan halal harus didesain dengan sudut pandang bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, untuk membangun kemandirian rantai pasok halal dalam negeri.

Rantai pasokan halal berawal dari proses bahan baku halal yang sehat dengan teknologi ramah lingkungan, menghasilkan limbah minimal yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.

Limbah yang dihasilkan terutama bebas dari komponen berbahaya, tetapi mungkin masih mengandung nutrisi berharga yang dapat digunakan untuk konsumsi manusia, melalui pemrosesan lebih lanjut dan pengayaan atau fortifikasi nutrisi.

Dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2010 tentang penggunaan air daur ulang ini dijelaskan, jika sudah melalui prosedur olahan rekayasa teknologi, air limbah yang sudah didaur ulang boleh untuk berwudhu, mandi, menyucikan najis, serta halal dikonsumsi selama tidak membahayakan kesehatan.

Fatwa MUI ini menjadi dasar sertifikasi halal bagi perusahaan yang mengajukan sertifikasi untuk air daur ulang dan berbagai produk daur ulang, yang memanfaatkan limbah lainnya.

 
Namun, saat industri halal kian kompleks dan menghasilkan limbah tercampur antara halal dan nonhalal, ada kebutuhan mendesak menetapkan fatwa terkait daur ulang limbah makanan halal dan nonhalal, pengolahannya, dan status bioproduk turunannya.
 
 

Namun, saat industri halal kian kompleks dan menghasilkan limbah tercampur antara halal dan nonhalal, ada kebutuhan mendesak menetapkan fatwa terkait daur ulang limbah makanan halal dan nonhalal, pengolahannya, dan status bioproduk turunannya.

Tiga sasaran

Setidaknya terdapat tiga sasaran pemasaran kawasan untuk KIH. Pertama, menarik investor KIH dengan berbagai insentif untuk memancing lebih banyak aliran investasi langsung untuk membangun berbagai fasilitas simbiosis industri.

Kedua, penguatan UMKM. Klasterisasi UMKM industri produk halal dan relokasi ke dalam KIH diharapkan dapat meningkatkan kualitas produksi, kapasitas, juga kelangsungan produksi secara berkelanjutan.

Ketiga, peran pemerintah sangat menentukan keberhasilan relokasi ini dengan menggencarkan sosialisasi, promosi, dan literasi yang menyentuh segala lapisan masyarakat.

Simbiosis industri akan membangun kedekatan pelaku usaha dengan bahan baku serta posisi lokasi yang strategis secara bisnis, baik untuk tujuan ekspor maupun distribusi rantai pasok pasar dalam negeri.

 
Simbiosis industri akan membangun kedekatan pelaku usaha dengan bahan baku serta posisi lokasi yang strategis secara bisnis, baik untuk tujuan ekspor maupun distribusi rantai pasok pasar dalam negeri.
 
 

Ke depan, KIH dapat diarahkan menjadi hub atas bahan baku halal Indonesia yang sangat dibutuhkan industri produk halal dunia. Juga hub berbagai produk pertanian dan perkebunan, seperti kopi, teh, kakao, sawit, cengkih, dan tanaman perkebunan/pertanian lainnya.

Tak hanya itu, KIH juga diharapkan menjadi hub produk daur ulang yang bernilai tinggi dan produk substitusi impor kita. Inisiatif kerja sama dan kolaborasi ini akan meningkatkan peran Indonesia dalam global value chain produk halal dunia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat