Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh | Dokpri

Nasional

Sahabat Polisi akan Bela Anggotanya Korban Penganiayaan

Sahabat Polisi Indonesia mengimbau anggotanya untuk menjunjung tinggi proses hukum.

 

JAKARTA - Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh memastikan organisasinya akan membela anggotanya yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya. Fonda menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang memang harus dilakukan kepada setiap anggotanya.

"Sahabat Polisi Indonesia akan bela Ni Luh Komang Ayu di Surabaya. Ini adalah komitmen saya dan organisasi," ujarnya dalam siaran pers yang dibagikan Selasa (25/1) pagi.

Sebagai informasi, anggota Sahabat Polisi Indonesia wilayah Surabaya yang bernama Ni Luh Komang Ayu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya. Kejadian yang berlangsung pada 2019 lalu akhirnya membuat keduanya bersinggungan di depan hukum.  

Fonda menegaskan pembelaaan terhadap anggota Sahabat Polisi Indonesia juga merupakan amanat dari konstitusi organisasi. Dalam Pasal 5 ART organisasi SPI, dijelaskan bahwa setiap anggota memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaaan dari organisasi. 

"Pembelaan saya terhadap Ni Luh Ayu juga merupakan amanah konstitusi organisasi (Sahabat Polisi Indonesia)," kata dia.

Meskipun demikian, Fonda belum mau memberitahu lebih rinci upaya pembelaan yang bakal dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Namun setidak-tidaknya, ungkapnya, dia akan meminta Divisi Hukum organisasi untuk terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat