Terdakwa mantan anggota DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/1/2022). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Saksi Azis Jelaskan Proses Pengajuan DAK

Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menghadirkan saksi ahli.

JAKARTA—Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menghadirkan saksi ahli, Rabu (12/1). Pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dian menerangkan prosedur keuangan dari pemerintah, yakni melalui penyusunan APBN dengan rencana kerja pemerintah tiap tahunnya. Selanjutnya, anggaran disinkroninasi Kementerian Keuangan, Bappenas dan kementerian teknis terkait untuk disampaikan ke DPR dengan didahului rapat pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). 

"Dana bagi hasil atau DAU (Dana Alokasi Umum) dalam rangka pemerataan daerah dan DAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan khusus mengingat ada prioritas nasional. APBN memuat dana-dana itu dalam belanja Pemda dalam dana transfer daerah dan dana desa," kata Dian, Rabu (12/1). 

Ia menjelaskan, setelah APBN disetujui lalu dicantumkan APBD menerima DAK berapa sesuai yang ditetapkan. Menurut Dian, Pemerintah Pusat yang menentukan seberapa besar DAK yang diperoleh pemerintah daerah (Pemda). Saksi meringankan yang dihadirkan Azis ini membantah keterangan sejumlah saksi yang menyebut Azis bisa mengatur jumlah penerimaan DAK suatu daerah. 

"DAK dananya bersumber dari APBN. Dialokasikan kepada daerah untuk biayai urusan daerah dan prioritas nasional. Ketika rencana kerja pemerintah pusat tentukan prioritas daerah, bisa gunakan DAK. Jumlahnya ditetapkan dalam pagu yang ditetapkan Kemenkeu, Bappenas, dan pimpinan lembaga (kementerian teknis)," ujar Dian.

 
DAK dananya bersumber dari APBN. Dialokasikan kepada daerah untuk biayai urusan daerah dan prioritas nasional.
 
 

Dian menambahkan, proses pengajuan DAK dengan penentuan alokasi daerah dan jumlah yang diterima ditetapkan dalam satu pembahasan bersama Kemenkeu, Bappenas dan Kementerian teknis. Ketiga lembaga itu membahas penentuan anggaran berdasarkan rencana kerja dan prioritas pembangunan. 

"Kriteria umumnya daerah dapat DAK bila selisih fiskal daerahnya memungkinkan untuk dikasih. Kriteria khususnya berdasarkan perundang-undangan dan karakter daerahnya. Misal daerahnya sedang banjir perlu bendungan maka itu jadi kriteria khusus. Dan, ada kriteria teknis yang ditetapkan kementerian/lembaga. Mereka ajukan ke Kemenkeu untuk dapat DAK nanti dibahas bertiga nanti disetujui daerah mana yang dapat dan alokasinya berapa," ujar Dian. 

photo
Terdakwa mantan anggota DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charge. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dian menekankan, proses DAK suatu daerah tak bisa lahir secara tiba-tiba karena harus memperhatikan prioritas nasional. Ia membantah suatu daerah bisa mengajukan DAK lebih dulu. Sebab, menurut dia, harus ada sinkronisasi dengan rencana kerja pemerintah yang akan berjalan. "DAK tak bisa diajukan serta-merta oleh daerah, tapi harus mengacu kebijakan pemerintah pusat lebih dahulu," tegas Dian. 

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat