Wisatawan mengenakan masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai, di Bali, Rabu (5/1/2022). Pemerintah memberlakukan pelarangan masuk warga asing dari 14 negara. | EPA-EFE/MADE NAGI

Kabar Utama

WNA 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Sebanyak 95 persen kasus omikron di Jakarta adalah pelaku perjalanan luar negeri.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air per hari ini, Jumat (7/1). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Kebijakan melarang masuk WNA dari 14 negara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, Kamis (6/1).

Dalam surat edaran itu, penutupan sementara berlaku bagi WNA yang dalam kurun 14 hari terakhir pernah tinggal atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi terjadinya transmisi komunitas kasus omikron. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Pemerintah juga menutup sementara akses masuk untuk warga dari wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara yang melaporkan kejadian transmisi komunitas omikron. Ada delapan negara yang masuk kategori tersebut, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Larangan masuk ke Tanah Air juga berlaku bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi Inggris dan Denmark. Kedua negara itu telah melaporkan lebih dari 10 ribu kasus infeksi varian omikron di antara warganya.

Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara tersebut. Aturan tersebut juga dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penahanan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Hal tersebut diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Menurut Suharyanto, perkembangan situasi penyebaran varian omikron di berbagai belahan dunia harus diantisipasi dengan hati-hati. Menurut hasil evaluasi lintas sektoral, mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri memerlukan penyesuaian, terutama di tengah penemuan kasus varian omikron di dalam negeri yang terus terjadi.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.

photo
Situasi Covid-19 di Indonesia update per 6 Januari 2022 - (Satgas Penanganan Covid-19)

Bagi WNI dan WNA yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia. Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7 x 24 jam.

Namun, warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan omikron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10 x 24 jam.

Dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pelaku perjalanan dari negara yang memiliki kasus aktif varian omikron lebih dari 10 ribu per hari diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus omikron tinggi tersebut.

Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus omikron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7 x 24 jam. Aturan mengenai karantina itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat, laut, dan udara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan regulasi perjalanan luar negeri. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan WNA masuk ke Indonesia sudah bisa diterapkan, khususnya sejak proses keiimigrasian sebelum WNA melakukan keberangkatan.

“Dari hulu pemberian visa sudah tersaring di situ. Orang di bandara, asal sudah tersaring pegang visa atau tidak. Begitu tidak pegang, otomatis tidak bisa terbang,” ujar Adita.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, kasus varian omikron di Ibu Kota terus bertambah. Total kasus omikron di DKI disebut sudah mencapai 251 orang. “Dari 251 orang yang terinfeksi, 95 persennya atau 239 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri,” kata Widyastuti.

Dia menambahkan, kasus transmisi lokal omikron di DKI sejauh ini berjumlah 12 orang. Tak hanya itu, kasus positif Covid-19 secara keseluruhan juga terus meningkat. Kasus aktif terus bertambah dan kini hampir 1.000 orang. Dari jumlah itu, 706 di antaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

“Perlu digarisbawahi, dari peningkatan tersebut, 74 persen kasus aktif dan 81 persen kasus positif baru harian di Jakarta adalah pelaku perjalanan luar negeri,” ujar dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Polri Perketat Pengawasan Karantina

Pergerakan warga yang dikarantina dipantau melalui aplikasi Presisi.

SELENGKAPNYA

Kontak Erat WNA Terindikasi Omikron Ditelusuri

Sembilan orang yang positif omikron warga Jawa Barat masih menjalani karantina.

SELENGKAPNYA

Kasus Omikron Diprediksi Meningkat Pertengahan Januari

Satgas Covid-19 mencatat terjadinya tren peningkatan kasus dalam 14 hari terakhir.

SELENGKAPNYA