Kosmetik | Republika

Bodetabek

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Palsu  

Secara kasat mata, sulit untuk membedakan mana produk kosmetik yang palsu dan asli.

 

 

TANGERANG – Polisi menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagai pabrik produksi kosmetik palsu di kawasan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk kosmetik palsu dengan nilai omzet lebih dari Rp 200 juta per bulan itu berupa sampo berbagai merek ternama.

Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang pelaku yang merupakan pemilik gudang dan ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penggerebekan gudang produksi kosmetik palsu tersebut dilakukan pada Selasa (28/12).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat ihwal adanya temuan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk. Dari informasi itu, kemudian dikembangkan ke gudang produksi di Kecamatan Pakuhaji.

“Penyidik berhasil menemukan gudang rumah produksinya. Di gudang ini juga ditemukan mesin produksi, bahan baku, dan kemasan palsu,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Ahad (2/1).

Shinto menuturkan, dalam rangkaian upaya penggeledahan, tim penyidik menemukan berbagai merek sampo terkenal. Di antaranya Gatsby, Clear, Head and Shoulder, Dove, dan Sunsilk. “Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil. Secara kasat mata, sulit untuk membedakan mana yang palsu dan asli,” ujarnya.

Namun, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, sampo palsu yang diproduksi tersebut memiliki perbedaan yang bisa dibandingkan jika diteliti. “Rekatan antarsaset masih renggang, warna cairan lebih cerah, komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat. Bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” ujarnya.

Condro menyampaikan, polisi juga menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan berusaha. Bahkan, tidak memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek, yakni PT Unilever.

Adapun dalam menjalankan usahanya, omzet yang diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Pemilik juga dapat menggaji karyawan dengan upah yang tinggi.

“Usaha ilegal ini berpindah-pindah. Sudah tiga tahun beroperasi dengan omzet Rp 200 juta per bulan. Sehingga, tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawan dengan Rp 15 juta per bulan,” ujarnya.

Dalam pengembangannya, Condro mengatakan, proses pengemasan produk sampo palsu tersebut telah mengimpor rol cetakan saset dari Cina. Sehingga, kemasannya tampak seperti asli.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita jutaan saset sampo dan gel rambut palsu. Selain itu, alat produksi bahan baku, seperti soda api, alkohol 96 persen, lem, pewarna makanan, serta bahan pengawet.

Polisi telah menetapkan pemilik gudang, yakni HL (28 tahun) sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen dalam kasus tersebut. "Saat ini, tersangka sudah ditahan, dan kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Condro.

HL dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8  ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat