Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batubara nasional tahun 2020 dapat menembus angka 550 juta ton. ANTARA FOTO/N | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Ekonomi

Pasokan Batu Bara PLN di Bawah Normal

PTBA mengikuti arahan pemerintah soal larangan ekspor batu bara.

 

 

 

Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang seluruh perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor selama Januari 2022. Hal ini dikarenakan para perusahaan batu bara tidak memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kebijakan ini tak terkecuali bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang bisnis batu bara, PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie mengatakan, perusahaan tetap akan mematuhi kebijakan ini. "Terkait larangan ekspor dari ESDM yang berlaku pada periode 1-31 Januari 2022, PTBA mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem," kata Apollo kepada Republika di Jakarta, Ahad (2/1).

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk keperluan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Menanggapi kebijakan tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengakui, saat ini, pasokan batu bara untuk pembangkit berada di bawah ambang batas normal. Kondisi pasokan yang minim ini berpotensi terjadinya pemadaman listrik nasional.

"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN, khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," kata Agung Murdifi. 

Agung menjelaskan, pemerintah telah menegaskan kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK. 

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan agar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

Agung mengatakan, PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses. "PLN akan mengamankan kebijakan ini dengan bekerja keras pada sisi operasional dan merealisasikannya dengan upaya tercapainya standar cadangan pasokan batu bara konsolidasi minimal 20 HOP (haru operasi),” ujar Agung.

PLN akan bekerja secara efektif dan efisien dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk mengekspor selama Januari 2022. Melalui dokumen dari Dirjen Minerba, tertulis kebijakan ini dilakukan karena defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. 

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin menjelaskan, hingga 31 Desember 2021, PLN mengalami krisis pasokan batu bara. "Kondisi pasokan batu bara saat ini untuk PLN dalam posisi kritis dan sangat rendah. Sehingga, kondisi ini menganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional," kata Ridwan.

 

Karena alasan tersebut, Ridwan menetapkan, untuk semua Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK untuk tidak melakukan ekspor batu bara. "Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022," ujar Ridwan.

 

Selain itu, kata Ridwan, semua produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Bagi batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diwajibkan untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan pengembang listrik swasta (IPP).

 

"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP,” kata Ridwan.

 

Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) mengaku keberatan terhadap kebijakan larangan ekspor oleh Kementerian ESDM. Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan larangan ekspor ini bahkan sangat mengejutkan dan mendadak.

 

"Kebijakan diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha. Kami menyatakan keberatan dan meminta menteri ESDM untuk segera mencabut kebijakan tersebut," ujar Pandu.

 

Menurut Pandu, jika alasan pemerintah melarang ekspor batu bara karena persoalan pasokan ke PLN mengalami kritis mestinya bisa dibicarakan oleh para pelaku usaha. Apalagi, menurut Pandu, persoalan pasokan sangat erat kaitannya dengan kontrak antara PLN dengan para pelaku usaha.

 

"Pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara," ujar Pandu.

 

Di satu sisi, kata Pandu, seluruh anggota APBI juga sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) 25 persen pada 2021. "Bahkan, sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut," kata Pandu menambahkan.

 

Pandu mengatakan, larangan ekspor ini akan sangat berdampak signifikan terhadap industri batu bara. Apalagi, selama ini, batu bara merupakan salah satu penghasil utama devisa negara.

 

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak larangan ekspor batu bara. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya mendukung pasokan batu bara domestik untuk pasokan listrik nasional. Namun, ia menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batu bara. 

 

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi. Jadi, kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional, seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” kata Arsjad. 

 

Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran KADIN Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN, termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Selain itu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat