Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Khazanah

Beasiswa dari Sumber yang tidak Halal

Beberapa lembaga dengan sumber dana yang tidak halal memberikan beasiswa untuk pelajar atau mahasiswa.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Beberapa lembaga dengan sumber dana yang tidak halal memberikan beasiswa untuk pelajar atau mahasiswa. Apakah boleh menggunakan beasiswa tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. -- Indra, Malang

Waalaikumussalam wr wb.

Pada prinsipnya, bagi penerima, beasiswa dari sumber yang tidak halal itu boleh selama tidak ada pilihan sumber beasiswa yang halal atau ada tetapi sulit mendapatkannya, selain itu selama penerima beasiswa bukan bagian dari pihak dalam ekosistem dana yang tidak halal tersebut (seperti kreditur dan debitur dalam transaksi ribawi).

Saat beasiswa bersumber dari hasil penempatan di portofolio ribawi atau lainnya yang tidak halal, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang mengelolanya.

Hal itu didasarkan pada alasan berikut. Pertama, jumlah masyarakat yang tidak mampu secara finansial untuk belajar di pendidikan tinggi itu sangat besar di Indonesia. Di antara mereka tidak sedikit yang cerdas dan berprestasi. Akan tetapi, di sisi lain, umumnya biaya pendidikan mahal dan tidak mudah mendapatkan sumber beasiswa yang halal.

Kedua, bagi penerima, beasiswa dikategorikan halal merujuk (takhrij) pada pendapat sebagian ahli fikih. Bahwa sumber dana yang tidak diketahui komponen halal atau tidak halal, maka dana tersebut dikategorikan dana halal. Atau, saat diketahui ada bagian dari dana tersebut bersumber dari dana yang tidak halal, maka status keseluruhan dana tersebut halal karena aspek umum al-balwa.

Ketiga, dana non-halal tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang mengusahakannya, tetapi harus menjadi dana sosial. Beasiswa pendidikan itu bagian dari dana sosial tersebut sebagaimana penegasan Standar Syariah Internasional AAOIFI. “Pendapatan nonhalal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak” (Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 21 tentang Saham).

Keempat, dana nonhalal itu menjadi halal dan boleh dimanfaatkan oleh penerimanya sesuai dengan kriteria tersebut di atas. Dana nonhalal hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan dana sosial, termasuk beasiswa.

Sebagaimana sikap beberapa sahabat, “Dari Ibnu Mas’ud RA, ia ditanya tentang seorang tetangga yang terbiasa mengonsumsi riba dan mengundang makan. Ia menjawab, penuhilah ...” (Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, halaman 71).

Al-Qaradhawi menjelaskan, “Dana nonhalal itu kotor (khabits) bagi pihak yang mengusahakannya, tetapi dana tersebut halal bagi (penerimanya, seperti) orang-orang fakir dan kebutuhan sosial. Karena dana tersebut bukan haram karena fisiknya, melainkan karena pihak dan sebab tertentu.”

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat