Personel Satbinmas Polres Blitar Kota menata paket bansos untuk selanjutnya di salurkan di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). | ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

Nasional

Ombudsman Temukan Empat Masalah Utama Penyaluran Bansos

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari bagi Kemensos memperbaiki empat masalah bansos.

JAKARTA -- Ombudsman RI menyatakan, terdapat empat masalah utama penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) pada masa pandemi Covid-19. Ombudsman pun memberikan tenggat waktu 30 hari bagi Kemensos untuk memperbaiki empat persoalan itu.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menjelaskan, empat masalah utama itu ditemukan setelah pihaknya menerima 275 pengaduan dan 691 permintaan konsultasi non-laporan dari masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial selama periode Juni 2020 - Oktober 2021. Pihaknya lantas menyelidiki persoalan ini sejak Juli hingga September 2021.

Hasilnya ditemukan empat masalah penyaluran bansos, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Pertama, data penerima bansos (DTKS-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) belum sepenuhnya valid.

Sebagai contoh, masih ditemukan penerima bansos yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat. "Berdasarkan informasi yang didapat dari pemerintah daerah, bahwa kendati pemda telah menyampaikan usulan data terbaru, namun belum ditindaklanjuti pemutakhirannya oleh Kementerian Sosial," ujar Indraza dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (27/12).

photo
Foto udara sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi damai usut tuntas pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di depan kantor Kejaksaaan Negeri, Karawang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Aksi tersebut menuntut KPK dan Kemensos menangani kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) 281 warga Karawang yang tadinya Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu. - (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Kedua, keberadaan mitra penyaluran bansos tidak merata di sejumlah desa. Indraza bilang, pihaknya juga menyayangkan belum adanya solusi yang tepat terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T).

Ketiga, alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut. Menurut Indraza, hal ini terjadi karena terbatasnya anggaran dan kompetensi SDM pelaksana. Faktor penyebab lainnya adalah minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Masalah keempat, unit pengelolaan pengaduan Kemensos belum optimal. Ombudsman menemukan bahwa unit pengelolaan pengaduan, baik yang konvensional maupun yang telah menggunakan sistem teknologi informasi, bukan saja tak optimal, tapi juga tak diketahui keberadaanya oleh masyarakat.

Indraza meyakini bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya maksimal dalam penyaluran bansos. Baik dari segi penganggaran, perencanaan, penentuan data sasaran, pelaksanaan sampai pada pengawasan.

"Namun tak dapat dipungkiri, permasalahan penyaluran kerap terjadi bahkan berulang," ujarnya.

Ombudsman, kata dia, telah menyerahkan dokumen LAHP ini kepada Itjen Kemensos pada 23 Desember 2021. Dalam dokumen itu, Ombudsman meminta Kemensos memperbaiki empat persoalan itu dalam tempo 30 hari.

"Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman," kata Indraza lagi.

Inspektur Jenderal Kemensos Dadan Iskandar mengatakan, pihaknya tengah berupaya  menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyaluran Bansos. Pihaknya akan menggunakan temuan Ombudsman ini untuk mengoreksi penyaluran bansos.

"Kemensos akan menindaklanjuti LAHP ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan siap berkoordinasi untuk melaksanakan tindakan korektif," kata Dadan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat