Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen dibandingkan tahun lalu. Rep | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Terkait UMP, Pengusaha Tunggu Revisi Pergub DKI

Apindo masih menunggu hasil revisi Pergub DKI yang mengatur kenaikan UMP.

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak terima dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI dari semula Rp 37 ribu (0,8 persen) menjadi Rp 225 ribu (5,1 persen). Alhasil, UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 dari sebelumnya Rp 4.416.186.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz, menuding revisi UMP DKI secara sepihak yang dilakukan Gubernur Anies memiliki motif politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut dia, hal itu terlihat dari keberatan Anies atas kenaikan UMP sebelumnya yang dianggap kecil hingga bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Ini jelas (motif pilpres), waktu itu kan Anies meminta ada formula perubahan ke Kemenaker, apa kaitannya? Tidak ada korelasinya," kata Adi dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (20/12).

Dia heran mengapa Anies bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan kalau merasa kenaikan UMP DKI 2022 kurang besar. Menurut Adi, harusnya Anies menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, aturan yang diprotes Anies merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Itu ranah presiden, ya langsung aja ke presiden," ucap Adi.

Dia menuturkan, merujuk regulasi yang ada, PP tersebut harusnya diikuti oleh kepala daerah. Adi menyentil Anies yang tidak perlu melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1395 Tahun 2021 sebagai upaya menaikkan UMP DKI. "Jangan-jangan nanti 2024 ada jilid kesepuluh (revisi pergub)," kata Adi menyindir.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi BS Sukamdani, menegaskan, siap melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil revisi Pergub DKI yang mengatur kenaikan UMP tersebut. "Mengenai itu kami menunggu pergubnya, kami akan mengadukan (Anies), tapi jika tidak ada dasarnya (pergub revisi) ya untuk apa," kata Hariyadi di acara yang sama.

Dia pun menampik saran Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria yang mengajak agar kalangan pengusaha untuk duduk bermusyawarah tentang perubahan UMP DKI 2022. Heriyadi menyebut, langkah Pemprov DKI yang merevisi UMP secara sepihak juga dilakukan tidak berdasarkan musyawarah dengan kalangan dunia usaha.

Karena itu, dia heran, mengapa UMP DKI yang sudah diputuskan malah dibatalkan dengan adanya kenaikan hampir enam kali lipat. "Sebetulnya tidak ada diskusi lagi, orang sudah diputus pada 21 November lalu. Dan pada PP Nomor 36 itu tidak ada perubahan, kalau sudah diputuskan ya sudah," ujar Heriyadi.

Kesejahteraan masyarakat

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani berharap pengusaha ikut mendukung ketetapan UMP DKI terbaru. Menurut dia, kebijakan yang diambil Gubernur Anies adalah untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Adapun pengusaha sudah dimudahkan dan diuntungkan dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kita artinya saling gotong royonglah. Yang punya uang memberikan gaji yang lebih layak untuk yang pekerja," kata Zita di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dia mengaku, kebijakan Pemprov DKI akan memberikan dampak mengurangi profit pengusaha. Hanya saja, Zita mengingatkan, kenaikan UMP DKI bisa membuat sesama warga negara diuntungkan. “Secara bisnis pasti untungnya lebih tipis, tapi satu sisi ini kan untuk kemanusiaan," kata putri ketua umum DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tersebut.

Gubernur Anies menjelaskan, dasar kenaikan UMP DKI 2022 lantaran nilai sebelumnya terlampau kecil. Dia membandingkan kenaikan UMP DKI sebelum pandemi Covid-19, rata-rata mencapai 8,6 persen. Adapun kenaikan UMP DKI sebesar 0,85 persen ditentukan Kemenaker berdasarkan formula UU Cipta Kerja.

Anies menganggap hal itu tidak cocok diterapkan di Jakarta. Pasalnya, besaran inflasi di Ibu Kota sebesar 1,1 persen. "Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," katanya seusai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Ahad (19/12) malam WIB.

Anies melanjutkan, berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 diproyeksikan mencapai 4,7-5,5 persen. Kemudian inflasi diperkirakan terkendali sebesar tiga persen. Pun, kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) ikut memproyeksikan pertumbuhan ekonomi naik sebesar 4,3 persen. Dasar itulah yang dijadikan pegangan Anies menaikkan UMP DKI. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat