Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurunga | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ berdiskusi bersama penasehat hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ melakukan hormat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subside | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ berdiskusi bersama penasehat hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Putusan Rj Lino

Divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

Sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. Republika/Thoudy Badai ';