Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. | ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintahan Khusus IKN Harus Sesuai UUD

Pemerintah diminta menjelaskan lebih detail lagi perihal pemerintahan khusus IKN.

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak boleh melanggar asas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terutama terkait pembentukan pemerintahan khusus IKN.

"UU IKN ini betul-betul taat asas pada UUD 1945 itu, itu yang mau kita diskusikan, kita dalami agar tidak salah. Jika kita dalami Pasal 18 (UUD 1945), baik ayat 1, ayat 2, maupun tambahannya yang sudah kita bahas terkait kekhususan itu," ujar Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Selasa (14/12).

RUU IKN akan mengatur pembentukan pemerintahan khusus IKN. Dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan. Bunyi pasal tersebut, "Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama."

 "Karena di Pasal 18 (UUD) dibagi habis semua, pemahaman kami, yang bisa kita dalami bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita dengan IKN yang sifatnya otorita itu di mana tempatnya? Ini yang harus kita diskusikan," ujar Hinca.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Muharam mengatakan pemerintah perlu menjelaskan lebih detail lagi perihal pemerintahan khusus IKN. Pasalnya, pemerintahan tersebut akan berada di dalam pemerintahan daerah yang sudah memiliki aturannya sendiri.

Fraksi PKS pun mengusulkan agar dibentuknya kewilayahan sendiri dengan konsep otorita. Konsep otorita lebih baik karena pemerintahan khusus IKN akan menghilangkan hak politik masyarakat di wilayah IKN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) DPRD tingkat kabupaten/kota. "Terpenting adalah hak politik dari warga yang ada di situ terpenuhi hingga level ke daerah. Karena di situ ada retribusi dan sebagainya, bukan hanya masalah pemilihan presiden, wakil presiden, dan DPR," ujar Ecky.

Wilayah yang masuk ke dalam pemerintahan khusus IKN nantinya tak akan menggelar Pilkada dan Pileg DPRD tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 RUU IKN. Anggota Pansus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Yuliani Paris mengatakan, sebaiknya aturan tidak adanya pemilihan di wilayah IKN dihapus karena bertentangan dengan UUD Pasal 18.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pembentukan pemerintahan khusus IKN sudah sesuai dengan UUD 1945, terutama pasal 18b. "Itu berdiri sendiri. UUD kita tidak satu ayat menjadi superior terhadap ayat-ayat lain. Ini norma yang sifatnya itu norma yang independen," ujar Suharso.

photo
Sejumlah anak bermain di kawasan yang masuk ke dalam wilayah ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). - (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam Pasal 18b UUD 1945 terdapat dua ayat. Pertama berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati  satuan­satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang­undang."

"Jadi kita tidak mungkin menciptakan sesuatu kebaruan di dalam tradisi kepemerintahan daerah yang melanggar UUD, saya kira itu jauh panggang dari api," ujar Suharso. Ia melanjutkan, pemerintahan khusus IKN hanya setingkat kementerian dan berbeda dengan pemerintahan daerah. Sehingga pertanggungjawabannya pun setingkat nasional kepada DPR dan DPD.

"IKN ini akan menjadi dapil nasional, dapil nasional siapa, dapil nasional DPR RI, dapil nasional siapa DPD RI. Karena itu dapil nasional, maka pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban nasional, maka seluruh pembiayaan di sana, penerimaan di sana harus dipertanggungjawabkan kepada DPR dan DPD," ujar Suharso.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat