Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyalami Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas usai rapat pembahasan UU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Demi UU Ciptaker, Baleg Revisi Dahulu UU PPP

Baleg DPR akan merevisi UU PPP terlebih dahulu, lalu merevisi UU Ciptaker sesuai perintah MK

JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg akan fokus merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) pada 2022. Revisi U PPP akan didahulukan.

"Oh sudah pasti (fokus bahas revisi UU Ciptaker dan UU PPP). Tadi DPR, pemerintah, dan DPD sepakat untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker yang memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12).

Supratman menyampaikan itu seusai memimpin Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2022. Dia mengatakan, perintah MK terkait UU Ciptaker sangat penting untuk segera ditindaklanjuti karena terkait 78 UU yang masuk dalam UU tersebut.

Menurut dia, Baleg DPR akan merevisi UU PPP terlebih dahulu, lalu merevisi UU Ciptaker sesuai dengan perintah MK. Supratman menjelaskan pembahasan revisi kedua UU tersebut belum bisa diketahui kapan selesainya karena, misalnya, UU Ciptaker dibahas dari awal proses penyusunan Naskah Akademik (NA).

"Kita tidak tahu berapa lama bisa menyelesaikan itu karena dibahas dari awal, dari penyusunan naskah akademik sampai pembahasan pasal-per pasal," ujarnya.

Sebelumnya, dalam raker tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022. Karena, menurutnya, revisi UU Ciptaker telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

"Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022," kata Yasonna.

Dia mengatakan, meskipun revisi UU Ciptaker tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022, pemerintah mengharapkan revisi UU Ciptaker menjadi prioritas untuk dibahas pada awal 2022. Menurut dia, pemerintah menilai perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong dilakukannya diskusi dan perdebatan dengan segala kontroversinya menyusul putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Mahfud menyampaikan itu saat memberi pengantar pada webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Ahad (5/12) malam.

Mahfud menilai, putusan MK boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori, tetapi yang berlaku adalah amar putusan MK. Ia lantas mengemukakan dalil usul fiqih yang juga berlaku dalam hukum peradilan secara universal yakni, 'hukmul haakim yarfaul khilaaf'. Ia menyebut, putusan hakim yang inkracht itu berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tidak.

"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tapi masih berlaku selama dua tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat," kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad (5/11).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat