Universitas Brawijaya (UB) melakukan jumpa pers mengenai kasus meninggalnya mahasiswi berinisial NWR di Gedung Rektorat UB, Ahad (5/12). | Wilda Fizriyani/Republika

Nasional

Bripda R Diproses Hukum dan akan Dipecat

NWR, pacar Bripda R bunuh diri diduga depresi usai dua kali lakukan aborsi.

JAKARTA – Mabes Polri memastikan proses hukum terhadap Bripda R, anggota Polres Pasuruan dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, berinisial NWR. Bripda R juga terancam dipecat dari institusi Polri

“Polri berkomitmen untuk penanganan kasus ini. Dan akan menindak tegas yang bersangkutan (Bripda R) jika memang terbukti bersalah,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Ahad (5/12).

Dedi juga menegaskan, proses hukum terhadap Bripda R tetap berjalan. Seusai ditangkap pada Sabtu (4/12) malam, Bripda R menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim) dan sudah ditahan.

“Polri akan menindak tegas dengan Komisi Kode Etik Polri untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Dan Polri akan memproses kasus ini secara pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan,” kata Dedi.

Perintah untuk penanganan cepat kasus tersebut, pun disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo. Pada Sabtu (4/12), via jejaring media sosialnya, Kapolri menyampaikan ke publik atas pengungkapan kasus tersebut yang sudah masuk dalam proses penyidikan.

“Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur, dan akan segera disampaikan ke masyarakat hasilnya,” kata Sigit.

NWR, adalah mahasiswi Universita Brawijaya, Jatim. Perempuan 23 tahun itu, ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12). NWR, nekat bunuh diri dengan meminum racun.

Beredar viral informasi aksi bunuh diri NWR diduga karena depresi. Dari hasil penyidikan sementara, Polda Jatim, pada Sabtu (4/12) menyampaikan, NWR punya hubungan asmara dengan Bripda R sejak Oktober 2019.

Dari pemeriksaan diketahui Bripda R diduga dengan sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020, dan Agustus 2021. Atas perbuatannya itu, Bripda R sementara ini dijerat dengan aturan internal Pasal 7 dan Pasal11 Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri. Adapun perbuatan pidana terhadap Bripda R, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Polres Mojokerto bersama dengan Polda Jatim membentuk tim khusus mendalami kasus kematian NWR yang menjerat Bripda R. "Masih ada sedang melakukan pendalaman oleh tim Polda Jatim dan Polres Mojokerto. Untuk informasi selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut dan saat ini masih didalami," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Sabtu (4/12).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kekasih NWR, yang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya, merupakan oknum polisi. "Memang benar korban memiliki hubungan sebelumnya dengan RB seorang polisi di Pasuruan," kata Andaru.

Universitas Brawijaya (UB) turut menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya, NWR. Hal ini diungkapkan mengingat almarhum dilaporkan pernah mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari salah satu kakak tingkatnya di UB.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB, Profesor Agus Suman mengaku, NWR memang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris, FIB UB angkatan 2016. Pada awal Januari 2020, NWR sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku pelecehan merupakan kakak tingkat NWR di prodi yang sama dengan inisial RAW. Mendengar laporan tersebut, Agus memastikan, FIB langsung menindaklanjutinya. Fakultas langsung membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Etik UB menetapkan RAW terbukti bersalah. Pihak UB langsung memberikan sanksi dan pembinaan kepada pelaku. Kemudian melakukan pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan berlaku.

"Dan pihak FIB UB sangat menjaga kerahasian identitas NWR agar proses akademik berjalan dengan baik," ucapnya pada konferensi pers di Gedung Rektorat UB, Ahad (4/12).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat