Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Stepanus Diminta tak Hanya Bongkar Keterlibatan Lili

KPK berpendapat permintaan JC merupakan hak setiap terdakwa.

JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK, Stepanus Robin Pattuju, sudah mengajukan permintaan sebagai justice collaborator (JC).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap permintaan tersebut membuka lebih banyak lagi sosok yang terlibat. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap upaya JC tak hanya membongkar dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Saya berharap permohonan JC Stepanus Robin Pattuju dikabulkan hakim dengan cara buka-bukaan yang lebih clear dan nyata," kata Boyamin, Selasa (23/11).

MAKI menilai JC Stepanus Robin dapat membantu proses pengusutan perkara suap penanganan perkara di KPK agar lebih jelas lagi. Boyamin mengatakan, Stepanus saat ini telah mengakui komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan terdakwa mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dia berharap agar Stepanus juga mengungkapkan pihak lain yang lebih besar dan diduga terlibat pengurusan penanganan perkara di KPK. "Kalau memang mengungkap pihak lain yang lebih tinggi levelnya ya nanti bisa diproses ke tahap berikutnya, sehingga pengajuan JC Stepanus Robin Pattuju disetujui hakim," katanya.

photo
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menilai positif permintaan JC tersebut. Stepanus mengajukan diri sebagai JC dengan alasan telah membongkar keterlibatan Lili dan pengacara Arief Aceh.

"Fakta tersebut digunakan Robin untuk mendapat JC. Fakta penting terkait dengan pihak lain di internal KPK yang diduga terlibat tidak diungkap, tapi gunakan fakta yang tidak akan ditindaklanjuti lagi oleh KPK atau Dewas, kompak," kata Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya, Selasa (23/11).

Dia mengingatkan pimpinan KPK yang berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang. Pimpinan yang melanggar peraturan sebenarnya diancaman pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1). "Tapi perbuatan begitu cuma diperiksa etik dengan sanksi ringan oleh Dewas KPK. Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?" kata Novel lagi.

Lili pada akhir Agustus 2021 dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melakukan pelanggaran etika. Lili dinilai menggunakan jabatannya berhubungan dengan pihak yang sedang diselidiki KPK, yaitu Syahrial. Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun ke Lili.

Sementara KPK berpendapat JC merupakan hak setiap terdakwa dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan. "Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11).

Ali mengatakan, tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta dalam persidangan. Berdasarkan penilaian itu nantinya akan diputuskan apakah permohonan JC oleh Stepanus Robin Pattuju dapat dikabulkan atau sebaliknya.

Selain itu, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan. Hal tersebut juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan oleh tim jaksa terkait permohonan JC itu.

Stepanus Robin Pattuju meminta untuk menjadi JC dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (22/11). JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.

Robin dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Maskur Husein mengaku sempat mendengar keluhan dari M Syahrial. Robin mengatakan, mantan wali kota Tanjungbalai itu ditelepon oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan, saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat