Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perl | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Pembahasan RUU PDP Alot

Pemerintah ngotot lembaga pengawas PDP di bawah Kominfo.

JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengakui hingga saat ini belum ada kemajuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR dan pemerintah. Ia mengaku, alotnya mencari titik temu antara pemerintah dan DPR ada pada posisi lembaga pengawas.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, DPR ingin posisi lembaga pengawas independen. Sementara, pemerintah ngotot lembaga pengawas di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Belum ada progres maju masalah tersebut," kata Abdul Kharis kepada Republika, Senin (22/11).

Komisi I DPR, kata dia, prinsipnya memandang RUU PDP urgen untuk segera disahkan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu sikap pemerintah agar lembaga pengawasan tersebut independen. "Kalau kita selesaikan lembaga pengawasnya di bawah Kominfo ntar pasti salah dan di-bully kan," ujarnya.

"Kita maunya segera selesai tapi lembaga pengawasnya bukan di bawah Menkominfo," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal mengatakan, Panja RUU PDP dan Pemerintah masih terus melakukan diskusi guna mencari titik temu terkait persoalan RUU PDP. 

photo
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Iqbal menyebut DPR dan pemerintah mempunyai keinginan yang sama menyelesaikan pembahasan RUU PDP secepatnya. "Memang ada perbedaan tentang pembentukan lembaga pengawas di mana kami menginginkan lembaga pengawas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Sedangkan pemerintah ingin agar lembaga pengawas di bawah Kementerian Kominfo, tetapi saya yakin akan ada titik temu untuk persoalan ini," kata Iqbal kepada Republika, Senin (22/11).

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, apabila otoritas perlindungan data pribadi (PDP) berada di bawah Kominfo tujuan didirikannya otoritas tidak akan tercapai. Sebab, tanpa otoritas yang independen, Undang-Undang (UU) tentang PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai jangkauan material UU PDP berlaku mengikat bagi sektor publik maupun privat. Penerapannya hanya akan efektif apabila diawasi otoritas PDP yang independen, bukan bagian dari kementerian atau lembaga pemerintah.

Dia menekankan, otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, melainkan justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi. Jika otoritas PDP ditempatkan di bawah Kominfo, maka Kominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit atau pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri.

Dengan demikian, otoritas PDP nantinya akan sulit mengambil keputusan secara objektif dan adil. Dia juga mengingatkan, saat ini data tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh swasta dengan motif ekonomi, tetapi juga untuk tujuan politik.

"Termasuk di dalamnya penggunaan data pribadi dalam kampanye pemilu, untuk tujuan pemenangan kontestasi politik elektoral," kata dia.

Kasus data bocor

Berdasarkan catatan Republika kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia terjadi beberapa kali. Dalam kasus selama setahun ini, setidaknya ada ratusan juta data yang dijual atau dibagikan ke forum gelap oleh terduga peretas.

Mulai dari bocornya data pengguna Facebook, data BPJS Kesehatan, data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga terakhir data personel Polri.

Meskipun, Polri memastikan keamanan data anggota hingga peladen dan aplikasi kepolisian terjaga dalam kondisi aman, usai seorang peretas asal Brasil mengaku telah membobol data anggota Korps Bhayangkara tersebut.

"Intinya untuk server data, aplikasi-aplikasi Polri serta sistem keamanan semuanya hingga saat ini aman," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hingga Senin (22/11) pukul 20.00 WIB, Kominfo belum memberikan respons soal posisi lembaga pengawas PDP ini. Republika sudah berusaha mengonfirmasi soal ngototnya sikap pemerintah yang ingin lembaga pengawas di bawah Kominfo pada sejumlah pihak di Kominfo, termasuk Menkominfo Johnny Gerard Plate, tapi belum mendapat jawaban.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat