Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11/2021). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandun | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Daerah Siap Ketatkan PPKM

Daerah masih menunggu detail pengetatan PPKM.

YOGYAKARTA -- Sejumlah pemerintah daerah mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022. Hal ini krusial untuk mencegah lonjakan kasus selepas liburan seperti yang terjadi sebelumnya.

"Apik (bagus), dengan level 3 itu daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan-pengetatan," kata Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (18/11).

Terlebih, kata Aji, DIY merupakan provinsi yang menjadi sasaran utama bagi wisatawan saat Nataru. Dengan begitu, pihaknya bisa mengatur lebih ketat pergerakan masyarakat maupun wisatawan saat Nataru jika ditetapkan PPKM Level 3.

"Yogya itu sasaran Nataru, maka nanti kita (Pemda DIY) termasuk kabupaten/kota bisa melakukan pengaturan-pengaturan kalau itu memang level 3," ujar Aji.

Aji menegaskan, pengaturan yang dilakukan bukan berarti melarang wisatawan masuk ke DIY. Namun, pengaturan selama Nataru nanti akan dilakukan dengan pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke destinasi wisata dan membatasi durasi wisata.

photo
Sejumlah warga antre untuk memasuki kawasan Alun-Alun Bandung, Kota Bandung, Ahad (14/11/2021). Kawasan Alun-Alun Bandung yang menjadi salah satu destinasi wisata kota mulai terlihat ramai dan dipadati pengunjung saat akhir pekan, seiring turunnya angka kasus Covid-19 dan status Kota Bandung yang saat ini menjadi PPKM Level 2. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pengetatan menjelang Nataru. "Saya telah menyepakati dengan kabupaten/kota, bus yang masuk diperiksa, apabila ada (wisatawan) yang belum divaksin maka harus kembali," ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung juga akan mengikuti instruksi pusat menaikkan status PPKM dari semula level 2 ke level 3. Jam operasional dan kapasitas pada sektor usaha di Bandung akan dikurangi kembali.

“Saya pikir itu kebijakan pemerintah pusat karena memang, ya, sama kelihatan punya kekhawatiran peningkatan (Covid-19) apalagi ada gelombang ketiga di negara lain, tapi itu semua karena mobilitas, apalagi Nataru itu liburnya cukup panjang," ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Bandung, Kamis (18/11).

Aktivitas masyarakat pada saat libur Nataru di objek wisata diprediksi akan lama sehingga dipilih menaikkan PPKM ke level 3. Konsekuensi penaikan level yaitu jam operasional dan kapasitas akan dikurangi. "Misal kapasitas udah bisa 50 persen nanti kembali jadi 25 persen, jam operasional jam 10 jam 11 balik lagi jam 9 malam," ujarnya.

Apabila naik level, Yana mengungkapkan, tidak akan menutup sektor usaha yang dilarang beroperasi, seperti tempat bermain anak. "Kemungkinan (penyekatan) kalau setelah dikaji pengurangan jam operasional dan kapasitas masih terjadi kerumunan bisa jadi," katanya.

Pengumuman rencana pengetatan PPKM disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu (17/11). Dalam pernyataan kemarin, ia menekankan bahwa kebijakan itu mendesak.

“Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala bahwa sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/11).

Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk keselamatan seluruh masyarakat dan menjaga penurunan kasus saat ini. Muhadjir menyebut, kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Jokowi mengingat kenaikan kasus biasanya akan terjadi selama periode libur Natal dan tahun baru.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan secara nasional nanti, yakni pembatasan dan pelarangan pertemuan dalam skala besar, yakni pesta tahun baru. Menurut Muhadjir, pesta tahun baru hanya bisa digelar di tingkat keluarga atau sekitar 10-15 orang.  

“Tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri,” tambahnya.

Adapun terkait penanganan Natal dan Tahun Baru dilakukan berdasarkan aturan PPKM yang sudah ada. Seluruh daerah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan untuk menerapkan aturan PPKM level 3.

Terkait pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah akan berkonsultasi dengan tokoh agama terkait untuk mendapatkan masukan. Ia berharap kebijakan pembatasan dalam rangka ibadah Natal ini tak mengurangi kekhusyukan masyarakat yang menjalankannya.

Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. "Inmedagri (instruksi mendagri) sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

photo
Warga berjubel berbelanja di Pasar Kiringan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021). Ada tradisi unik di Pasar Kiringan, yakni warga yang datang memiliki nazar. Atau warga yang akan syukuran karena nazarnya terwujud. Pasar ini buka hanya 35 hari sekali, saat Hari Jumat Pahing. Usai mengutarakan nazar warga biasanya akan makan bersama di warung secara lesehan. Selama masa PPKM ini Pasar Kiringan baru buka 2 kali sejak masa pelonggaran. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sementara, Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, belum memastikan kebijakan pembatasan yang akan diterapkan pada momentum Nataru. Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan, pihaknya sudah mendengar arahan dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 3.

Namun, ia mengaku belum menerima arahan secara detail yang harus dilakukan pemerintah daerah. "Kita masih menunggu detailnya seperti apa," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (18/11).

Apabila sudah menerima aturannya secara detail, Pemkab Pangandaran juga harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. "Kita intinya akan mengikuti arahan pemerintah pusat, tapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Kusdiana.

Pengelola Wisata Siap Pengetatan 

Para pelaku pariwisata di Kabupaten Semarang menyatakan, bakal menghormati keputusan pemerintah, terkait rencana pemberlakuan PPKM Level 3 secara nasional, pada akhir tahun nanti. Upaya pengendalian pandemi dinilai lebih penting.

photo
Petugas Dishub Kota Semarang menutup akses keluar jalan tol Jatingaleh di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2021). Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7/2021), Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. - (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

“Bagaimana lagi, wong kita hidup juga dari sana (industri pariwisata--red),” kata Manager Eling Bening, Budi Priyanto, kepada Republika di Kabupaten Semarang, Kamis (18/11).

Menurut dia, di tengah situasi pandemi yang belum aman seperti sekarang ini, industri pariwisata tidak dapat hanya memikirkan untung atau laba semata. Namun, semua pelaku pariwisata harus paham, bagaimana harus bisa hidup dari sektor pariwisata.

Sebab, para pelaku wisata di Kabupaten Semarang sudah merasakan betapa beratnya kesulitan, yang harus dihadapi selama hampir dua tahun terakhir, atau sejak munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Dia mengatakan, kalau kemudian momentum libur Natal dan tahun baru hanya berpikir tentang uang, lalu dampaknya kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19, tentu akan merepotkan lagi para pelaku pariwisata.

Sebab itu, menurut dia, apa yang menjadi kebijakan pemerintah akan selalu dipatuhinya. Harapannya, tidak ada klaster penularan Covid-19 dari kegiatan pariwisata di Kabupaten Semarang. “Bahkan, tidak hanya klaster pariwisata, tetapi juga klaster dari sektor ekonomi lainnya,” kata Budi.

photo
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Berdasarkan data Polda Metro Jaya arus lalu lintas kendaraan di wilayah DKI Jakarta meningkat hingga 40 persen pada masa penerapan pemberlakuan PPKM level satu. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp. )

Hal ini diaminkan oleh oleh Manager Kakoba, Frina Bonita. Dia mengatakan, rencana tersebut cukup dilematis bagi para pelaku pariwisata. Kondisi yang relatif baik seperti sekarang ini sebenarnya merupakan momentum untuk “panen” menghadapi libur akhir tahun.

Namun, di satu sisi, para pelaku pariwisata juga harus mendukung apa pun, yang menjadi kebijakan pemerintah dalam mengendalikan lonjakan kasus aktif Covid-19, tak terkecuali di Kabupaten Semarang. “Kita nggak mau abai serta lalai yang dampaknya akan terjadi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga atau ada penutupan kembali kegiatan pariwisata secara total. Tentunya hal itu juga tidak kita kehendaki,” ujarnya.

Jika industri pariwisata ditutup total akan menjadi pukulan yang sangat telak jilid kedua bagi pelaku pariwisata, termasuk juga para karyawan/pekerja yang mengandalkan nafkah dan dari sektor pariwisata. “Makanya, kami tetap akan mendukung kebijakan pemerintah,” kata Bonita.

Direktur PT Panorama Agro Sidomukti, Bambang Ari Wijanarko menyampaikan, belajar dari pengalaman memang menjadi penting guna mengantisipasi jika pembatasan PPKM Level 3 diberlakukan pemerintah akhir tahun nanti.

Para pengelola daya tarik wisata (DTW) tentunya harus mengatur strategi, bagaimana kegiatan pariwisata bisa berjalan seiring dengan upaya untuk mengendalikan Covid-19. Walaupun pahit, itu harus dilakukan daripada situasi yang lebih buruk harus dihadapi dan dialami kembali.

“Apalagi, para pelaku ekonomi sektor pariwisata di Kabupaten Semarang, sebelumnya sudah pernah menghadapi situasi serupa,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat