Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan dan penetapan tersangka di lingkungan Ditjen Pajak, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

KPK Jerat Dua Tersangka Baru Suap Pajak

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dua tersangka baru dalam kasus ini merupakan pegawai DJP Kemenkeu.

Kedua pegawai pajak yang menyandang status tersangka, yakni Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021. Saat ini, Wawan menjabat Kepala Bidang Pedaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

Kemudian, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Alfred kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan mantan kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Ghufron menjelaskan, Wawan bersama Alfred melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Keduanya melakukan pemeriksaan tersebut atas perintah serta arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud,” ungkap dia.

Ghufron menuturkan, dalam hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga telah menerima sejumlah uang. Selanjutnya, diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Ia mengatakan, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP. Kemudian, pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

photo
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021). KPK resmi melakukan penahanan terhadap Wawan Ridwan dan juga menetapkan status tersangka kepada Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak terkait kasus dugaan suap pajak dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lalu, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Dari total penerimaan tersebut, tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.

“Selain itu, diduga tersangka Wawan Ridwan juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,” ujar Ghufron.

Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat