Terdakwa mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana in | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Saksi: Tukar Guling Saham ASABRI Bermasalah

Pembelian saham SIAP disebut dilakukan sepihak oleh Kepala Divisi (Kadiv) Investasi Asabri 2012-2017

JAKARTA — Terdakwa Hari Setianto mengakui adanya penyimpangan aturan yang terjadi dalam proses tukar guling saham SIAP (PT Sekawan Intipratama) yang dimiliki PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan PT Harvest Time, perusahaan milik terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Tukar guling saham tersebut, membuat perusahaan asuransi pensiunan prajurit militer dan polisi yang dikelola negara tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 800-an miliar.

Hari Setianto, adalah Direktur Keuangan dan Investasi ASABRI 2013-2019. Ia dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) ASABRI untuk terdakwa mantan direktur utama (dirut) ASABRI, Adam Rachmat Damiri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (10/11). Dalam kesaksiannya, Hari Setianto mengungkapkan, pembelian saham SIAP sudah bermasalah sejak awal.

Menurut dia, pembelian saham SIAP dilakukan sepihak oleh Kepala Divisi (Kadiv) Investasi Asabri 2012-2017, Ilham Wardhana Siregar. Dalam kasus ini, Ilham juga berstatus tersangka. Tetapi, ia tak dibawa ke pengadilan karena dinyatakan meninggal dunia pada Agustus 2021 sebelum kasus ASABRI naik ke meja hijau.

Hari Setianto mengatakan, ASABRI membeli saham SIAP pada November 2015 dengan total kepemilikan awal Rp 35 miliar. Tetapi, persoalan muncul setelah adanya suspend yang menyasar emiten pertambangan batubara itu.

photo
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

“Seingat saya, ada ASABRI pegang saham namanya SIAP. Itu mengalami penurunan, dan ada rumor (waktu itu) ini (SIAP) akan di-suspend,” ujar Hari Setianto. Seorang pejabat di Kementerian BUMN bernama Gatot Trihargo, kata Hari menceritakan, mengabarinya tentang apakah ada kepemilikan saham ASABRI pada emiten SIAP tersebut.

“Setelah saya lihat, itu cukup besar. Seingat saya Rp 35 miliar awalnya,” ujar Hari. Nominal pembelian SIAP pun bertambah sampai sekitar Rp 250-an miliar.

Hari pun menanyakan kepada Ilham Siregar tentang keputusannya menggelontorkan uang kas ASABRI, dari Rp 35 miliar sampai Rp 250-an miliar untuk pembelian SIAP itu. “Saya tanyakan kepada Ilham, kenapa Anda membeli semacam itu. Dia (Ilham) bilang, karena lagi ada harga murah,” kata Hari menceritakan.

Dikatakan Hari, karena Ilham yang membeli SIAP, Ilham juga yang mencari solusi jika terjadi suspend. Selanjutnya pada Desember 2015, Ilham melaporkan kepada Hari, tentang keputusan ASABRI menukar guling SIAP, dengan Harvest Time, salah satu anak-beranak perusahaan perumahan yang menginduk ke PT Hanson Internasional (MYRX) milik Benny Tjokro.

Keputusan Ilham tersebut sempat ditentang oleh Hari. Tetapi, tukar guling tersebut tetap dilakukan, dengan keputusan ASABRI mengambil kepemilikan di Harvest Time dengan penggelontoran uang ratusan miliar rupiah. “Ilham bersama kadiv akutansi saya, mencatatkan itu (Rp 250 miliar) sebagai uang muka untuk pembelian (Harvest Time). Jadi bukan pembelian saham (SIAP). Tetapi uang muka,” terang Hari.

Nominal tersebut pun membengkak dari Rp 250 miliar pada Desember, menjadi Rp 500 miliar pada Januari 2016, sampai Rp 802 miliar pada Juni 2016 yang digelontorkan bertahap ke Harvest Time. ASABRI membayar jumlah tersebut lewat sembilan kali pembayaran. Namun, dikatakan Hari, pembayaran itu, tak dilakukan dengan kwitansi, maupun bentuk cek. “Karena kalau dengan cek, pasti melalui saya. Tetapi, itu tidak melalui cek,” terang Hari.

Hari menceritakan, karena perusahaan Benny Tjokro tersebut adalah non-Tbk yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53/2015, Hari meminta Ilham agar menjadikan tukar guling tersebut sebagai penyertaan modal ASABRI ke Harvest Time. Akan tetapi, hal tersebut tak dilakukan. Bahkan, kata Hari, keputusan tersebut tak melibatkan rapat komisaris maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) di ASABRI.

Alhasil, Hari mengatakan, keputusan direksi ASABRI memanggil Benny Tjokro untuk mengembalikan uang ASABRI Rp 802 miliar yang sudah pindah ke Harvest Time. Namun, dalam pertemuan tersebut, Benny Tjokro hanya mampu mengembalikan sebagian, sebesar Rp 100 miliar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat