Calon penumpang pesawat terbang bersiap untuk menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10/2021).). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Tajuk

Jangan Ada Kelas Tarif PCR

Kita harapkan juga masyarakat ikut memantau aturan ini agar berjalan semestinya.

Pemerintah telah secara resmi  memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan untuk mendeteksi infeksi virus Corona  dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab PCR test.  Untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu di wilayah lain.

Penurunan tarif PCR ini tentu melegakan.  Sebelumnya tarif PCR sempat berada di angka Rp 900 ribu an. Presiden Jokowi kemudian memita untuk turun menjadi Rp 450 ribu.

Kendati sebelumnya sudah ditetapkan tarif PCR Rp 450 ribu tapi dalam praktiknya tidak demikian. Tarif PCR berkelas-kelas. Jika ingin hasilnya cepat, maka tarifnya bisa jauh di atas Rp 450 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 1 juta. Itu artinya angka Rp 450 ribu itu menjadi tak berarti karena hanya batas bawah saja.

 

 
Harga PCR bisa lebih mahal dari ongkos naik pesawat itu sendiri. 
 
 

 

Kementrian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), menyebut  penurunan  tarif PCR dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya, turunnya harga bahan baku di pasaran, seperti harga bahan habis pakai cover all (alat pelindung diri), harga reagen PCR, RNA, serta biaya overhead. Aturan penurunan tariff itu  diikuti oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang memperpanjang masa berlaku hasil negatif tes PCR menjadi 3x24 jam untuk penumpang pesawat udara.

Sampai disini masyarakat bolehnya merasa lega. Sebab aturan PCR untuk naik pesawat itu sungguh mencekik. Harga PCR bisa lebih mahal dari ongkos naik pesawat itu sendiri. 

Sebenarnya penerapan aturan PCR itu juga  menimbulkan banyak kecurigaan. Mengapa untuk moda transportasi darat seperti bis dan kereta api cukup dengan tes swab Antigen, sedangkan pesawat harus PCR ? Padahal rata-rata durasi perjalanan dengan pesawat  di dalam negeri di Indonesia  jauh lebih pendek dibandingkan naik bis atau kereta api.  Apakah  memang ada kepentingan bisnis sehingga untuk moda pesawat harus PCR, tak tak cukup dengan swab saja ?  Entahlah.

 
Apakah  memang ada kepentingan bisnis sehingga untuk moda pesawat harus PCR, tak tak cukup dengan swab saja?  Entahlah.
 
 

Yang  jelas tarif baru PCR sudah ditetapkan. Angka Rp 275 ribu untuk Jawa dan Rp 300 ribu di luar Jawa itu adalah harga tertinggi. Artinya tidak boleh lagi diterapkan tarif berkelas-kelas ke atas. Apakah hasil pemeriksaan bisa cepat keluar atau lama harganya, harus tetap sama.

Penerapan tarif bertingkat-tingkat itu bisa jadi hanya akal-akalan pihak penyelanggaara tes PCR untuk  menaikkan tarif. Tentu ini tak boleh terjadi lagi.  

Masalahnya yang  sering terjadi,  aturan di atas kertas belum tentu bisa berjalan ideal di lapangan. Dan masyakatpun sering tidak punya pilihan dengan harga PCR yang ditetapkan sepihak.  Apalagi jika tidak ada pengawasan untuk itu.

Hari-hari ini, bepergian dengan pesawat lebih banyak dilakukan jika memang ada keperluan yang mendesak. Dalam keadaan terdesak  dan harus berangkat dengan pesawat,  orang tidak akan peduli dengan harga PCR. Kondisi  inilah yang rawan dimanfaatkan.

Kita menghimbau penyelenggara tes PCR benar-benar menaati aturan tarif yang sudah ditentukan pemerintah. Kita juga meminta pemerintah tegas memberi sanki bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Kita harapkan juga masyarakat  ikut  memantau aturan ini  agar berjalan semestinya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat