Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). Masyarakat harus mengetahui risiko aplikasi pinjol ilegal mengakses kontak dan media pada ponsel | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kisah Dalam Negeri

Penegakan Hukum Harus Dibarengi Melek Literasi Pinjol

Masyarakat harus mengetahui risiko aplikasi pinjol ilegal mengakses kontak dan media pada ponsel.

Hingga akhir pekan lalu, sebanyak 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 57 tersangka diungkap oleh jajaran kepolisian di Tanah Air. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, hingga Polda Kalimantan Barat.

Salah satu hal yang tersingkap dari fenomena pinjol ilegal yang berujung pada penegakan hukum oleh kepolisian saat ini adalah, lemahnya payung hukum terhadap upaya perlindungan data pribadi. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar, berbagai dampak negatif yang diakibatkan oleh layanan pinjol legal merupakan akibat dari tidak adanya kejelasan aturan yang mengikat terhadap seluruh pengendali data.

Penyedia pinjol ilegal bahkan menyerahkan data nasabah ke pihak ketiga, selaku penagih utang, untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi kepada nasabah yang terlambat membayar. Padahal, seharusnya, pihak ketiga tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan data pribadi milik peminjam.

Teknologi finansial (tekfin) yang inovatif ini, kata Wahyudi, tidak dibarengi dengan instrumen pengaman dalam bentuk regulasi yang lebih ketat. Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, misalnya, hingga saat ini masih belum disetujui untuk disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lantas, bagaimana cara untuk menekan permasalahan pinjol ilegal yang kian meluas? Menurut Wahyudi, salah satunya dengan cara membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dalam layanan pinjol. "Publik harus memahami risiko menggunakan jasa ini," ucap Wahyudi, Ahad (24/10).

Salah satu langkah yang dapat ditempuh oleh para pemangku kepentingan untuk mencegah adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai risiko pinjol ilegal beserta ciri yang membedakan jasa pinjol ilegal dengan jasa pinjol yang legal. Penyebaran informasi dengan cara sosialisasi, pemberian edukasi tentang literasi digital, hingga melalui iklan di media untuk mengimbangi iklan-iklan tentang layanan pinjol yang masif.

Masyarakat harus mengetahui risiko yang akan mereka hadapi ketika memberi izin kepada aplikasi pinjol ilegal mengakses kontak dan media pada ponsel mereka. Masyarakat juga harus memperoleh edukasi mengenai pentingnya memastikan bahwa jasa pinjol yang mereka gunakan adalah jasa yang legal, demi memastikan kepatuhan para pengelola data dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Tanpa kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah hanya akan menjadi rambu-rambu yang tidak efektif, dan kasus penyebaran data pribadi tidak akan menemui akhir.

photo
Direktur Direktorat Tindak Pidanan Ekonomi Khusus Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu juga menekankan pentingnya literasi keuangan seiring dengan peningkatan penetrasi layanan tekfin di masyarakat. Menurut dia, pemilik data harus menyadari risiko data yang diberikan, sehingga debitur harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data serta harus menyadari data apa saja yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan.

"Masalahnya, fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan," kata Thomas, Ahad.

Ihwal perlindungan nasabah, Thomas melanjutkan, perlindungan yang dibutuhkan nasabah pinjaman payday loan antara lain terkait transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran.

Menurut dia, salah satu alasan ketidakmampuan debitur dalam membayar utang yang membengkak dari pinjol dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjol menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya.

"OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah," kata Thomas.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat