Sejumlah peternak yang tergabung dari Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara menempelkan spanduk di pagar gedung DPR, Jakarta, Senin (11/10). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk menuntaskan permasalahan harga telur yang anjlok dan tidak sesuai Harga Poko | Republika/Putra M. Akbar

Opini

Keadilan Bagi Peternak Rakyat

Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk sering kali rendah.

KHUDORI, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia dan Komite Pendayagunaan Pertanian

Peternak pedaging dan telur ayam kembali turun ke jalan, Senin (11/10).  Mereka terpaksa berdemonstrasi karena sudah habis akal. Diskusi, mediasi, lobi, bagi-bagi ayam hidup dan telur hingga berurusan dengan polisi telah mereka lalui.

Bahkan, somasi hingga menggugat ke pengadilan. Namun, tuntutan keadilan masih jauh dari kenyataan.

Bertahun-tahun harga ayam hidup yang mereka produksi sering di bawah harga pokok produksi. Demikian pula harga telur ayam. Harga juga acap kali di bawah acuan seperti diatur Permendag No 7/2020: Rp 19 ribu-Rp 21 ribu/kg.

Ironisnya, harga daging dan telur ayam yang kelewat rendah itu tak berlaku di pasar. Konsumen tetap membeli daging ayam di atas Rp 30 ribu/kg dan telur lebih Rp 20 ribu/kg. Di sisi lain, harga input, baik ayam hidup sehari (DOC), pakan, dan obat-obatan meroket.

 
Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk sering kali rendah. 
 
 

Peternak terpukul dua kali: biaya produksi terus naik, harga jual produk sering kali rendah. Sialnya, pelaku usaha beragam. Kekuatan mereka tak seimbang. Pertama, perusahaan integrator. Seluruh usaha dilakukan terintegrasi, mulai dari hulu ke hilir.

Kedua, perusahaan yang memproduksi bibit hingga budi daya. Perusahaan pertama dan kedua bermodal kuat, memakai teknologi modern, terintegrasi vertikal, dan mengendalikan pasar. 

Ketiga, peternak plasma/mitra dari perusahaan pertama dan kedua. Mereka mendapatkan kemudahan akses pasar dan input produksi (DOC, pakan, vaksin, serta obat-obatan) dengan harga berbeda dari pasar.

Keempat, peternak mandiri. Biasanya skala usaha mereka kecil, memakai modal sendiri, rendah akses pasar, dan tanpa afiliasi langsung dengan perusahaan terintegrasi. Kelima, pedagang perantara (broker).

Broker tumpuan semua pelaku usaha dalam memasarkan hasil ternaknya hingga ke konsumen. Meskipun tidak beternak sendiri, broker memiliki kekuatan besar bahkan mendominasi menentukan harga di pasar.

Pandemi Covid-19 memukul daya beli masyarakat. Pengetatan mobilitas warga membuat konsumsi di hotel, restoran, katering, pesta, warung, dan usaha sejenis anjlok drastis. Padahal, mereka selama ini jadi konsumen penting.

 
Pandemi Covid-19 memukul daya beli masyarakat. Pengetatan mobilitas warga membuat konsumsi di hotel, restoran, katering, pesta, warung, dan usaha sejenis anjlok drastis. Padahal, mereka selama ini jadi konsumen penting.
 
 

Namun, situasi sulit  peternak rasakan sejak 4-5 tahun lalu. Pilihan menutup usaha amat dilematis. Kerugian bisa disetop tetapi pekerja di-PHK, gantungan hidup hilang. Lalu, utang di bank dan pabrik harus dibayar pakai apa? Jika usaha diteruskan, kerugian kian menumpuk.

Di sisi lain, perusahaan integrator, tentu tak menghendaki harga daging dan telur jatuh. Namun karena posisinya kuat, harga jatuh –boleh jadi— bagian dari praktik perang harga. Tujuannya, mematikan pesaing.

Saat ini ada 12 perusahaan konglomerasi unggas. Mereka mampu merugi berbulan-bulan untuk menghancurkan kompetitor. Strategi “bakar uang” itu untuk target jangka panjang: menguasai pasar.

Ini tampak dari dua indikasi. Pertama, beberapa dekade lalu peternak rakyat menguasai pangsa pasar sekitar 80 persen, kini tinggal 20 persen. Sisanya dikuasai integrator dan mitra.Kedua, di tengah kebangkrutan peternak rakyat, integrator untung signifikan.

Misalnya, pada kuartal II-2021 Japfa, salah satu integrator, untung bersih Rp 1,64 triliun, naik 426,29 persen dibandingkan periode sama 2020. Untung terkerek  DOC dan obat-obatan serta  dan harga pakan. Jadi, harga ayam yang jatuh terkompensasi.

Peternak rakyat harus ditempatkan setara integrator. Merujuk Pasal 29 ayat 5 UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, “Pemerintah berkewajiban melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar”.

 
Kebijakan berkeadilan perlu dituangkan dalam aturan berkekuatan hukum memaksa agar semua pihak mematuhinya. I
 
 

Mandat serupa ada di Pasal 3b UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: mewujudkan iklim usaha kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

Ketika ada dualistik di pasar, KPPU memiliki mandat memberikan rekomendasi pada pemerintah, khususnya terkait “kebijakan industri”, yang menjamin harmonisasi kegiatan usaha, yang menjamin eksistensi, pertumbuhan dan efisiensi UKM ketika mereka bergerak di bidang usaha yang sama dengan usaha besar (Ruky, 2015).

Kebijakan berkeadilan perlu dituangkan dalam aturan berkekuatan hukum memaksa agar semua pihak mematuhinya. Ini kelemahan selama ini. Di hulu, perlu kecermatan menghitung kebutuhan benih ayam dan kepatuhan afkir dini sesuai waktu. 

Perlu juga opsi menyediakan harga khusus jagung buat pakan ternak. Ketersediaan jagung dengan harga terjangkau, jadi modal penting bagi industri perunggasan yang kompetitif.

Di hilir, perlu ada pemisahan pasar. Pasar becek untuk peternak, sedangkan pasar modern, untuk hotel, restoran, katering serta pasar ekspor buat integrator. Berikutnya, integrator wajib menyelesaikan integrasi hingga ke hilir.

Terakhir, perlu perlindungan harga bagi peternak lewat kebijakan stok. Badan Pangan Nasional mempermudah eksekusi ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat