Sejumlah warga binaan mengikuti acara doa bersama di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Kamis (9/9/2021). Acara yang digelar untuk mendoakan para korban tewas dalam kebakaran di Lapas Tangerang Rabu (8/9) dinihari lalu itu sekaligus memohon keselamatan bers | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

Bodetabek

Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Penyidik melengkapi berkas terkait kebakaran Lapas Tangerang.

 

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiga tersangka itu, yaitu para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara.

"Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan, bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena mungkin ini materi dari pada penyidikan," ujar Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP. Lanjut Tubagus, sampai saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk tersangka lain dalam kasus ini yang akan dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Untuk tersangka pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memerlukan alat bukti, dalam Ahad (20-9) ini semuanya bisa kita selesaikan," kata Tubagus.

Batal dikremasi

Sementara itu, Kedutaan Besar Portugal di Jakarta menerima jenazah salah satu warganya yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang atas nama Ricardo Ussumane Embalo (51), Senin. Penyerahan jenazah itu dilakukan di Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati yang dihadiri Penjabat Sementara (PJ) Kedutaan Besar Portugal Emanuel Bernardes Joaquim.

Usai melihat peti jenazah, Emanuel secara singkat mengucapkan terima kasih kepada pihak RS Polri Kramat Jati dan Tim DVI yang telah berhasil melakukan identifikasi terhadap jenazah Ricardo Ussumane Embalo tanpa memberikan keterangan lain.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan informasi, jenazah tersebut akan dilakukan kremasi. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea, kemudian meralat hal tersebut.

Menurut dia, dari data diri, ternyata Ricardo merupakan seorang Muslim sehingga pihaknya tidak melakukan kremasi. "Informasi awal dia beragama Kristen diminta kremasi, ternyata setelah ada informasi kita dapat dia Muslim," ujar Thurman. n ed: bilal ramadhan

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat