Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Ke | ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Nasional

Kemendikbud Kaji Aturan BOS Reguler

Kemendikbud masih melakukan kajian lebih dalam terkait keberlanjutan dana BOS.

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memutuskan tidak akan memberlakukan ketentuan terkait jumlah minimum siswa dalam persyaratan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler pada 2022. Kemendikbud masih melakukan kajian lebih dalam terkait keberlanjutan peraturan tersebut. 

Nadiem berharap, keputusan ini dapat menenangkan masyarakat. Aturan sekolah yang dapat menerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir itu menuai kontroversi.

Nadiem mengatakan, ketentuan terkait jumlah minimum peserta didik di suatu sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler sebenarnya merupakan peraturan yang sudah diimplementasikan sebelum dia menjabat. Peraturan itu sudah ada pada 2019 lalu dan belum akan diberlakukan pada 2021. 

"Tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya (berdasarkan aturan)," kata Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, Rabu (8/9). 

Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek akan terus menerima masukan terkait persyaratan tersebut. "Kami mengkaji ulang lagi bagaimana cara memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini," kata dia.

photo
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Rapat kerja tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Mendikbud-Ristek tahun anggaran 2022. - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta jumlah minimal peserta didik tidak dijadikan sebagai standar dalam membuat sekolah menjadi lebih baik. “Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi," ujar Syaiful.

Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi, menyatakan ketentuan jumlah minimal peserta didik bagi sekolah yang dapat menerima dana BOS reguler harus dicabut sepenuhnya. Menurut dia, keputusan tidak memberlakukan ketentuan tersebut hingga 2022 tak menjawab persoalan utama, yakni diskriminasi.

"Kalo saya tetap dicabut saja. Tidak ada kemudian dibatasi 2022 itu setelah itu diberlakukan. Wong masalahnya itu diskriminasi. Apakah tahun 2022 itu diskriminasi itu sudah tidak dianggap penting lagi apa gimana?" kata Arifin kepada Republika.

Selain itu, dia memprediksikan, pada 2022, masih banyak sekolah dengan peserta didik 60 orang. "Pengambilan keputusan untuk melakukan ini tuh melalui apa? Kok masih akan dikaji lagi," tutur dia.

Arifin juga menyayangkan pernyataan Nadiem yang menyebut aturan tersebut sudah ada sejak menteri yang sebelumnya menjabat. "Memang dulu zaman Pak Menteri Muhadjir itu pernah menetapkan aturan seperti ini, tetapi sudah direvisi peraturan menterinya itu. Jadi jangan kemudian melempar ke menteri yang sebelumnya,” kata Arifin.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, keputusan tidak memberlakukan syarat ini pada 2022 hanya memberi harapan palsu. Unifah menyampaikan, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan, yang terdiri atas Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia, tetap meminta aturan tersebut dicabut. 

Sebab, dia mengatakan, itu menyakut hak dasar warga negara. "Jadi alasan efisiensi itu tidak masuk akal. Karena justru sekolah-sekolah seperti sekolah yang sekarang programnya kementerian itu diberi BOS reguler, BOS afirmasi, BOS kinerja, itu yang tidak efisien," kata dia kepada Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat