Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Nasional

Komisi XI Klaim Harry dan Nyoman Berhak Ikut Uji BPK

Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan calon anggota BPK secara terbuka.

JAKARTA – Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (8/9). Dua calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi syarat administratif, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, tetap ikut dalam uji ini.

Wakil Ketua DPR XI DPR, Achmad Hatari, mengatakan, keputusan mengikutkan calon anggota BPK, Harry dan Nyoman, dalam fit and proper test bukanlah keputusan Komisi XI DPR. “Ini ketentuan atau berdasarkan fatwa MA (Mahkamah Agung) bahwa mereka berdua berhak mengikuti calon anggota BPK,” kata Hatari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9).

Dalam poin J pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota BPK, yaitu paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Harry dan Nyoman dinilai tak memenuhi syarat tersebut. Menanggapi itu, Hatari mengatakan, Komisi XI tidak ingin memasuki wilayah hukum.

“Komisi XI melaksanakan ketentuan UU bahwa satu bulan sebelum mereka punya masa jabatan berakhir proses ini sudah selesai. Karena MA sudah fatwa ya, kita sebagai warga negara ikut saja,” ujarnya.

photo
Kepala Kejari Manado, Maryono (ketiga kanan); Kepala BNN Manado, Eliasar Sopacoly (keempat kiri); Kepala Bea dan Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana (ketiga kiri) bersama perwakilan Pengadilan Negeri Manado dan kepolisian membakar puluhan butir obat-obatan di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/12/2018). Nyoman Adhi Suryadnyana hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai anggota BPK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/9/2021).- (ANTARA FOTO)

Berdasarkan pantauan Republika, Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan calon anggota BPK secara terbuka. Fit and proper test dibuka oleh Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie OFP, sekitar pukul 10.19 WIB. Nyoman Adhi Suryadnyana hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati, dalam rapat tersebut menyinggung soal syarat sebagai calon anggota sebagaimana tertuang dalam pasal 13 huruf J. “Saya membaca tapi tidak menemukan CV (curriculum vitae) Bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya Bapak itu dari mana. Jadi kita nggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini,” katanya.

Nurhayati juga menanyakan alasan Nyoman tertarik mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPK. Ia ingin mengetahui kapasitas Nyoman sebagai calon anggota BPK. “Apakah Pak Nyoman yakin Bapak memiliki syarat yang cukup secara hukum?” tanya dia.

Menanggapi itu Nyoman menjawab bahwa ia sudah memperhatikan persyaratan sebagai calon anggota BPK. Ia kemudian merujuk pada putusan MA tahun 2009.

“Di dalam keputusan MA Nomor 118/MA/2009 tanggal 24 Juni 2009 disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara subtantif lebih luas lagi bahwa yang dimaksud di situ secara ratio legis dan filosofis, di mana ratio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya,” ujar dia.

Nyoman mengaku bahwa ia sudah diperiksa oleh BPK saat menjabat sebagai kepala kantor Bea Cukai Manado. Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa tidak ada temuan yang belum ditindaklanjuti.

“Sehingga setelah itu saya pahami, saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait. Kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat