Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terk | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Nasional

KPK Punya Bukti Kuat Budhi Terima 'Fee' Rp 2,1 Miliar

Fee tersebut diduga diterima Budhi terkait berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara.

JAKARTA -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, memiliki bukti kuat terkait penerimaan fee sekitar Rp 2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Fee tersebut diduga diterima Budhi terkait berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Banjarnegara.

“Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (4/9).

Pernyataan tersebut sebagai respons atas bantahan tersangka Budhi soal penerimaan fee sekitar Rp 2,1 miliar. KPK pada Jumat (3/9) telah menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi. Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan itu, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek. Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

KPK juga menyebut Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Bupati Banjarnegara Samsyudin memastikan pelayanan untuk masyarakat tidak akan terganggu kasus hukum yang dihadapi Budhi Sarwono setelah penetapan status tersangka oleh KPK.

“Kami yang tua di sini bersama Pak Sekda (Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto) berusaha untuk menjaga stabilitas kegiatan. Artinya, kegiatan yang sudah berjalan, akan berjalan terus,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat