Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan Tim Hukum DPP PDIP tersebut untuk melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan suap | ANTARA FOTO

Nasional

KPK: Penangkapan Harun Masiku Terganggu Pandemi

Pandemi Covid-19 telah mengganggu bidang penindakan KPK, termasu penangkapan Harun Masiku.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pandemi Covid-19 telah mengganggu bidang penindakan lembaga antirasuah itu. Salah satu yang terhambat adalah upaya penangkapan terhadap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengeklaim mengetahui lokasi Harun Masiku, buron perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk menangkap buron Interpol tersebut.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu pak Ketua sudah perintahkan, saya berangkat," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).

Karyoto bahkan mengaku sudah memperoleh informasi keberadaan Harun Masiku sebelum salah seorang Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia. Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," klaim Karyoto.

Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku. Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. "Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan, kinerja penindakan lembaga antirasuah banyak terkendala oleh pandemi Covid-19. Dengan adanya pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak banyak pegawai yang bisa bekerja dari kantor yakni 25 persen dari total pegawai, sementara kinerja penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara tatap muka.

"Untuk penindakan tentu enggak bisa melakukan pemeriksaan dari rumah atau secara daring. Itu sangat tidak memungkinkan," ujar Alex.

Berdasarkan laporan semesteran KPK, selama semester I 2021 KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35  eksekusi. Dari 35 perkara di penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Selama semester 1 2021 perkara yang masuk tahap dua-penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tercatat ada 50 perkara. Sementara itu, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160, dengan perincian 125 kasus merupakan carry over dan 35 kasus dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan tahun 2021.

Sementara untuk jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Terakhir, untuk operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester 1 2021, KPK hanya melakukan empat penangkapan. Sepanjang semester I 2021 KPK juga melakukan 33 penahanan.  

Laporan ini tidak berbeda jauh dibanding tahun sebelumnya. Pada semester 1 2020, KPK melakukan 78 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus korupsi. Tercatat jumlah penyidikan tahun ini turun dibanding tahun 2020. Sementara itu untuk kinerja OTT ada peningkatan meski sedikit. Pada semester I 2020 KPK hanya melakukan dua OTT. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat