Warga melewati mural komik antihoaks di Kampung Hepi, Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Siapa pun tidak akan rela agamanya dihina dan dinistakan. | ANTARAFOTO

Tajuk

Jangan Biarkan Penghina Agama

Siapa pun tidak akan rela agamanya dihina dan dinistakan.

Kasus penistaan agama terjadi kembali. Kali ini diduga dilakukan oleh youtuber dengan nama channel MK yang melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Reaksi atas ujaran kebencian yang dilakukan MK pun bermunculan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ketuanya Cholil Nafis mengatakan apa yang dilakukan MK tersebut menanamkan dan menyebarkan permusuhan. MK telah membuat resah dan gaduh di tengah masyarakat. Kiai Cholil yakin, agama apa pun tidak akan rela agamanya dinistakan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai ceramah MK sangat kacau, menyesatkan, dan tidak sesuai logika. Mu’ti meminta agar aparatur keamanan yang melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap MK. 

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap MK. Menurutnya, apa yang disampaikan MK di kanal Youtube-nya telah menghina Nabi Muhammad SAW, agama Islam dan dapat memecah belah kerukunan antaragama.

Tanggapan kepolisian atas kasus tersebut sudah ada, kendati belum jelas benar. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah memasukkan MK ke tahap penyelidikan. Hingga kini, pihak kepolisian masih belum menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

 
Apa yang dilakukan MK sangat berpotensi untuk memecah belah dan merusak kerukunan agama.
 
 

Kita tentu prihatin dengan kasus ini. Apa yang dilakukan MK sangat berpotensi untuk memecah belah dan merusak kerukunan agama. Di saat bangsa sedang prihatin dengan permasalahan yang sangat berat, mestinya kita tidak tidak diganggu dengan persoalan-persoalan seperti ini.

Media sosial merupakan sarana yang effektif dalam menyampaikan ekspresi. Namun tidak berarti semua orang secara bebas sekehendak hatinya menyampaikan sesuatu yang menyinggung atau menyakiti pihak lain. Kebebasan berbicara dibatasi dengan norma hukum, etika, sopan santun, dan hak-hak orang lain.

Apa yang dilakuan MK dengan menghina keyakinan pihak lain menjurus pada penistaan agama yang diancam dengan pasal-pasal KUHP dan ujaran kebencian yang diacam dengan pasal UU ITE. Ini tidak bisa dibiarkan.

Kendati demikian kita berhadap masyarakat khususnya umat Islam bisa tetap tenang dalam menanggapi masalah ini. Kepala boleh panas tapi hatin harus tetap dingin.

 
kita berharap pihak kepolisian dapat menangani masalah ini sampai tuntas. Jangan dibiarkan berlarut-larut yang membuat masyarakat makin resah dan tidak sabar.
 
 

Seperti yang disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU, kita berharap pihak kepolisian dapat menangani masalah ini sampai tuntas. Jangan dibiarkan berlarut-larut yang membuat masyarakat makin resah dan tidak sabar.

Kita menekankan polisi agar serius dalam menangangi kasus ini, karena kita melihat polisi tak cukup serius dalam menangani kasus penghinaan terhadap umat Islam. Kasus dugaan penghinaan Islam yang dilakukan oleh influencer, DS misalnya.

Dalam unggahannya di media sosial, DS dinilai sudah menghina santri yang dan pesantren. Setelah dilaporkan, kasus tersebut terkatung-katung di kepolisian. Kini kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri, tapi belum terlihat juga perkembangannya.

Kita hidup di bumi Pancasila yang menghargai perbedaan suku dan agama. Perbedaan itu tidak membuat kita menjadi terpecah-pecah tapi justru itu yang menyatukan kita. Karena itu tak ada tempat bagi siapa pun yang ingin memecah-belah persatuan itu dengan ujarannya yang merendahkan pihak lain dan menghina keyakinan orang lain.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat