
Nasional
Hari Ini, Juliari Jalani Sidang Putusan Kasus Bansos
Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JAKARTA -- Mantan menteri Sosial (mensos) Juliari Peter Batubara pada Senin (23/8) ini menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek. Sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak M. Damis, Insya Allah besok (hari ini) Senin (23/8), agenda persidangan terrdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Ahad (22/8).
Untuk terdakwa Juliari, lanjut Bambang, rencananya akan dihadirkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. "Oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," ujar Bambang.
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. "Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi.
JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.
Saat membacakan pleidoi pada 9 Agustus, Juliari memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.