Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Eks Dirut Asabri Didakwa Terima Rp 82 Miliar

Dua eks dirut diduga memperkaya diri dalam kasus pengelolaan saham dan reksa dana Asabri.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua purnawirawan TNI, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, korupsi Rp 82,6 miliar. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dalam kasus pengelolaan saham dan reksa dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) 2012-2020.

Dalam rangkaian kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri ini, jaksa mengacu kerugian negara dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 22,78 triliun. Ada tujuh dari delapan tersangka yang saat ini sedang dalam persidangan awal pembacaan dakwaan.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, dua mantan direktur utama (dirut) PT Asabri tersebut memperkaya diri sendiri dengan mengumpulkan uang fee dari seluruh transaksi pembelian dan pengelolaan saham, serta reksa dana milik pensiunan tentara dan kepolisian selama memimpin Asabri. Sonny Widjaja diketahui adalah dirut Asabri 2016-2020. Sedangkan Adam Rachmat Damiri, dirut Asabri 2009-2016.

Anggota JPU Kejaksaan Agung (Kejakgung) Agung Purnomo, mengatakan, sebanyak Rp 64,5 miliar diduga diterima Sonny Widjaja sepanjang Mei 2016 sampai Mei 2017. Dan sebanyak Rp 18,1 miliar lebih yang diterima oleh terdakwa Adam Rachmat Damiri.

“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, terdakwa Sonny Widjaja, telah menerima aliran dana sebesar Rp 64,5 miliar,” kata Agung, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (16/8).

photo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Sidang perdana kasus dugaan korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Agung menerangkan, Sonny Widjaja memperoleh uang dari Setiyo Joko Santosa yang merupakan pihak pengurus transaksi saham maupun reksa dana milik Asabri yang dikelola pada sejumlah perusahaan manajer investasi (MI). Uang Rp 64,5 miliar tersebut, kata Agung, ditransfer sepanjang Mei 2016 sampai Mei 2017 ke rekening milik seseorang bernama Riska Nur Aisyah.

“Buku tabungan dan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dipegang oleh terdakwa Sonny Widjaja sejak dibuka tahun 2016 sampai dengan ditutup pada akhir 2019,” kata Agung. Riska Nur Aisyah adalah istri dari Rinalwan Buchari, rekan Sonny Widjaja di salah satu yayasan pendidikan perbankan di Jawa Barat.

Sedangkan terhadap Adam Damiri, Agung merinci penerimaan uang dan aset lebih dari Rp 18,1 miliar. Uang yang diduga diterima Adam Damiri terkait dengan peran kerja samanya bersama terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro.

Agung mengatakan, para pihak terafiliasi dan sejumlah nomine yang digunakan Benny menyetorkan uang atau melakukan pembayaran serta memberikan aset berupa tanah dan bangunan sebagai kompensasi atas keputusan Asabri membeli saham-saham milik perusahaan Benny.

Dari rangkaian penerimaan tersebut, Agung mengatakan, ada pembelian aset berupa tanah dan bangunan seluas 391 meter persegi di Bandung Barat, Jabar, seharga Rp 5,22 miliar pada 2017. Aset tersebut tercatat atas nama Kun Kusdian, istri Adam Damiri.

Namun, pembayaran aset dilakukan oleh Sutedi Anwar Anis, Komisaris PT Wimofa International Investment dan pemilik PT Wimofa Properti. “Perusahaan tersebut terafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana milik PT Asabri,” kata Agung.

Selanjutnya, kata Agung, Adam Damiri kembali menerima uang Rp 4,25 miliar dari pihak yang sepanjang periode Oktober 2017 sampai Januari 2020. “Penerimaan tersebut juga dilakukan melalui Kun Kusdiah,” terang Agung.

Pada April 2013, tercatat Adam Damiri menerima transfer Rp 50 juta dari PT Vivaces Prabu Investment, perusahaan yang juga diketahui terafiliasi dengan Benny Tjokro. Pada Juli 2014, dalam dakwaannya, Agung menerangkan, Adam Damiri kembali menerima uang senilai Rp 870 juta dari PT Tindo Karya Lestari.

Pada September 2017, lewat peran Kun Kusdiah, Adam Damiri kembali mendapatkan uang Rp 2,78 miliar dari pihak yang sama. “Terdakwa Adam Rachmat Damiri menerima melalui Kun Kusdiah berupa pembayaran satu unit kendaraan Toyota Alphard 2.5 GA 2018 dan satu unit Toyota Alphard SC 2.5 pada 2015,” ujar Agung.

Pada Januari 2020, Agung mengatakan, penerimaan yang masuk ke Adam Damiri berlanjut senilai Rp 3 miliar. Uang itu disebut berasal dari pemberian Herjani Prem Ramchand, pihak yang berhubungan dengan Benny Tjokro dalam pengelolaan dana Asabri.

Agung melanjutkan, pada periode yang sama lewat pemberian kepada Kun Kusdiah, Adam Damiri mendapatkan uang Rp 500 juta pemberian dari Sutedi Anwar Anis, pihak yang dikatakan jaksa juga terafiliasi dengan Benny Tjokro. “Pada September 2017 sampai Desember 2017, terdakwa Adam Rachmat Damiri menerima sebesar (Rp) 1,5 miliar dari Sutedi Anwar Anis, yang berhubungan dengan Benny Tjokro dalam pengelolaan dana PT Asabri,” ujar Agung.

Selain Sonny Widjaja dan Adam Damiri, dalam sidang ini jaksa juga akan mendakwa tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi, dan Hari Setianto. Sementara satu tersangka, Bachtiar Effendi, ditunda pendakwaannya lantaran dalam perawatan kesehatan akibat sesak napas.

Terdakwa Benny Tjokrosaputro membantah semua tuduhan JPU terkait pemberian uang lewat sejumlah afiliasi bisnisnya dengan terdakwa Adam Rachmat Damiri. Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan, bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu tertawa terbahak-bahak saat dimintai komentar terkait pemberian uang Rp 18,1 miliar lebih kepada mantan dirut Asabri 2009-2016 itu.

photo
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengacungkan jempol di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Nggak ada itu. Nggak ada,” kata Benny, sambil melambai-lambaikan tangannya kepada Republika, di PN Tipikor, Jakarta, pada Senin (16/8).

Tanpa mau memperpanjang pertanyaan, Benny yang dikawal para jaksa untuk kembali ke sel tahanan, melambai-lambaikan kedua tangannya di atas kepala, tanda tak terima dengan tuduhan jaksa dalam dakwaannya itu. “Nggak ada,” ujar dia sambil tertawa.

Komposisi hakim

Benny Tjokrosaputro keberatan dengan komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri. Tim pengacara bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut meminta Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta untuk mengganti ketua hakim persidangan dan satu anggota majelis, yakni hakim IG Eko Purwanto dan hakim Rosmina.

Anggota pengacara Benny, Fajar Gora, mengatakan, hakim Eko Purwanto dan hakim Rosmina adalah dua pengadil yang mengadili perkara terkait kasus serupa yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun itu, Benny adalah terdakwa yang sudah divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup bersama Heru Hidayat.

Kedua hakim kembali mengadili perkara Asabri yang juga menetapkan Benny dan Heru sebagai terdakwa. Fajar mengatakan, tim kuasa hukum mengkhawatirkan bias dalam persidangan dari dua hakim perkara Asabri yang juga pernah mengadili kasus Jiwasraya.

“Kasus Asabri ini kan mirip seperti kasus Jiwasraya. Dan dua terdakwanya juga sama, Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tentu nantinya kurang objektif kalau diperiksa oleh dua hakim yang sama. Kita (kuasa hukum) mengkhawatirkan objektivitas dan keadilan yang nanti dihasilkan dari persidangan yang diperiksa oleh hakim yang sama ini (Asabri),” ujar Fajar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat