Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (8/11/2020). | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Nasional

Peneliti LIPI Sarankan Ada Jeda Antarpemilu

Hari pencoblosan Pilkada serentak jatuh pada 27 November 2024.

JAKARTA---Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyarankan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sebaiknya diberi jeda 2,5 tahun antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah. "Sebaiknya adakan jeda 2,5 tahun yang didahului oleh pemilu nasional atau formula lain yang dianggap tepat," kata Siti Zuhro, Rabu (11/8).

Menurut Siti, jeda selama itu dapat digunakan untuk mengamati dan meninjau kembali penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Hasil peninjauan kembali bisa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemilu di masa depan. Siti Zuhro juga meminta pemerintah dan penyelenggara menjadikan Pemilu 2019 sebagai bahan evaluasi. Penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru mengakibatkan petugas pemilihan mengalami kelelahan, bahkan menimbulkan lebih dari 500 korban jiwa akibat beban kerja yang terlampau berat.

Peristiwa tersebut memperkuat usulan Siti Zuhro agar pelaksanaan pemilu tidak lagi secara bersamaan. Selain memberikan jeda waktu untuk melakukan evaluasi, pemberian jeda juga dapat mengurangi beban kerja para petugas pemilihan umum. Di samping mengusulkan pemberian jeda, dia juga menyampaikan saran bagi petugas yang berwenang untuk menyempurnakan sistem pemilu.

"Perlu penyempurnaan sistem pemilu menuju satu formula sistem campuran yang memungkinkan aspek representatif di satu sisi dan aspek akuntabilitas di sisi lain," ujarnya.

photo
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyarankan agar KPU melakukan simulasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, terdapat potensi tahapan yang saling bersinggungan dapat berisiko menimbulkan kerumitan.

"Penentuan jadwal dan tahapan ini perlu disimulasikan juga, tidak sebatas legal formal semata," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana kepada Republika.

Menurut dia, usulan KPU agar memulai tahapan Pemilu pada Januari 2022 dapat menghindari benturan dengan tahapan Pilkada. Namun, penyusunan tahapan dengan waktu yang panjang selama 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yang direncanakan pada 21 Februari itu harus diperhitungkan secara matang.

Ihsan menyarankan KPU melakukan pemetaan jadwal dan tahapan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang (UU). Misalnya, ketentuan tahapan Pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara, anggota KPU Hasyim Asy'ari mengaku, tahapan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada. KPU telah merancang hari pemungutan suara Pemilu nasional untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada 21 Februari 2024.

Sementara hari pencoblosan Pilkada serentak jatuh pada 27 November 2024. Hasyim menambahkan, pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.

“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya," kata Hasyim. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat