Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang tuntutan atas perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Kejaksaan Pastikan Kasasi Kasus Djoko Tjandra

Kasasi ini menyangkut hasil banding dari pengadilan tinggi, yang tak memuaskan jaksa penuntut.

JAKARTA--— Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan akan melawan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Kepala Kejari Jakpus Bima Suprayoga mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan secepatnya melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan banding PT DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 tersebut, dalam perkara suap, dan gratifikasi penghapusan red notice, serta pengurusan fatwa MA 2019-2020. “Untuk memori kasasi, memang belum kami sampaikan ke MA. Karena itu masih ada waktu. Tetapi ini, lewat pernyataan dulu (awal), dari Kejaksaan Negeri (Jakpus) memastikan untuk mengajukan kasasi,” ujar Bima saat dihubungi Republika, Rabu (11/8).

Bima menjelaskan, kasasi ini menyangkut hasil banding dari pengadilan tinggi, yang tak memuaskan jaksa penuntut, karena mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan penjara, menjadi hanya 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal mengacu tuntutan saat sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, April lalu, tim jaksa penuntutan, meminta hakim untuk memenjarakan Djoko Tjandra selama empat tahun.

“Ini kan dua kasusnya dua yang vonisnya (di PN Tipikor) dijadikan satu. Satu yang terkait perkara suap penghapusan red notice, dan yang kedua yang menyangkut perkara (suap) fatwa ke MA itu,” ujar Bima.

Selain alasan pengurangan hukuman atas dua kasus tersebut, kata Bima, tim penuntutan Kejari Jakpus, sudah mempelajari kekurangan dari putusan banding PT DKI Jakarta. “Tetapi, itu strategi tim penuntutan yang tidak bisa saya sampaikan. Karena itu, nanti alasan-alasan hukum lainnya, akan ada dalam memori kasasi yang akan disampaikan ke MA. Tetapi untuk sementara ini, kami sampaikan, untuk mengajukan kasasi,” ujar Bima.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menilai putusan banding PT DKI masih terlalu berat bagi kliennya. Soesilo menilai tak ada bukti kliennya menyuap Pinangki, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. "Saya berpendapat, itu pun masih berat karena tidak ada bukti yang terang benderang bahwa pak Joko Tjandra itu menyuap Jaksa Pinangki dan para jenderal itu," kata Soesilo.

Dua kasus suap, dan gratifikasi yang membawa Djoko Tjandra ke penjara ini, melibatkan jaksa, dan perwira di kepolisian, pengusaha, serta kader partai. Satu kasusnya terkait suap, dan gratifikasi penghapusan red notice atau status buronan di NCB Interpol Polri.

Dalam kasus tersebut, terbukti di pengadilan, Djoko Tjandra lewat peran pengusaha Tommy Sumardi memberikan uang setotal Rp 7,5 miliar dalam pecahan 370 ribu dolar AS, dan 200 dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.

Pemberian uang tersebut, agar Irjen Napoleon, menghapus nama Djoko Tjandra dalam sistem red notice interpol. Djoko Tjandra sebelum kasus ini mencuat, berstatus buronan selama 11 tahun, lalu dibawa pulang ke Indonesia, dari Malaysia, pada Juli 2020 lalu.

Dalam penghapusan status buronan di interpol tersebut, Djoko Tjandra juga lewat peran Tommy Sumardi, juga memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk 100 ribu dolar AS, kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat